Terkini,..!!! Polres Badung Resmi Hentikan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:45 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Mangupura, AgaraNews. Net // Kepolisian Resor (Polres) Badung secara resmi menghentikan proses penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana pengerasan yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA). Keputusan ini tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S Tap/Hent Lidik MURES 1.24/2026 yang dikeluarkan pada Rabu, 24 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumen yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Badung, keputusan diambil setelah melalui proses gelar perkara dan penelaahan mendalam terhadap seluruh hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan penyidik. Dari hasil pemeriksaan keterangan saksi, bukti-bukti yang dikumpulkan, serta kajian ahli hukum, tim penyidik memutuskan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana penelusuran tim media, Kamis (23/7/2026), laporan bermula dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Badung Nomor: R/LI-729/RES.1.24/2025/Satreskrim tanggal 08 November 2025, terkait dugaan tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sesuai Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Peristiwa dilaporkan terjadi di Jalan Wayang 15 Nomor 57 C, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada 04 Agustus 2025 pukul 15.00 WITA.

Dua orang yang terlapor dalam perkara ini adalah Q.A.A. Stirer dan H. Dakhlaoui, keduanya berkewarganegaraan Prancis.

Berdasarkan penelusuran kronologi dan fakta hukum yang ada, perkara ini bermula dari jalinan persahabatan serta rencana bisnis properti di Bali antara H. Dakhlaoui dan Q.A.A. Stirer yang kemudian melibatkan mitra lain, T. Chiariello dan J.H.M. Love. Diskusi mengenai proyek perhotelan di Seseh, akuisisi saham Club Theater, hingga urusan kepemilikan vila sempat diwarnai konfrontasi di vila Kerobokan pada awal Agustus 2025. Dalam insiden tersebut, J.H.M. Love diduga bertindak agresif hingga menyebabkan sebuah kaca jendela pecah. Pihak H. Dakhlaoui bersama K. Reeves — pelatih olahraga yang hadir atas undangan resmi T. Chiariello — menegaskan tidak melakukan kekerasan maupun pemaksaan dokumen, melainkan berupaya meredakan situasi serta mengamankan seorang bayi keluar ruangan demi keselamatan.

Pasca-kejadian, timbul eskalasi tuduhan serta serangan media yang merugikan reputasi para terlapor. Namun, seluruh fakta hukum tersebut akhirnya diluruskan melalui bukti-bukti yang diajukan ke Penyidik Polda Bali hingga membuahkan pembersihan nama secara penuh bagi para terlapor.

Keputusan penghentian penyelidikan ini juga didasari pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (JFD/Lia Hambali)

Berita Terkait

Dugaan Intimidasi di KSOP Marunda Diadukan ke Kemenhub, Pengusaha Minta Pemeriksaan Transparan
Jelang Aksi 27 Agustus, Lutfi Nasution Ingatkan Pentingnya Solusi Demokratis dan Dialog Konstruktif
Warga Resah, Polisi Gerebek Dugaan Peredaran Sabu di Kebun Sawit Lawe Alas
Bantuan Pangan Beras 2026 Disalurkan, 49.478 Keluarga di Dairi dan Pakpak Bharat Terima 30 Kg
Wakil Walikota Tanjungbalai Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karolina Selfia Br Sitepu
Cegah Kebakaran, Para Babinsa di Jajaran Kodim 0210/TU Monitor Wilayah dan Menghimbau Warga Agar Jangan Membakar Hutan dan Lahan Sembarangan 
Dandim 0210/TU,Letkol Arm Kiky Hardian, S.Sos : Pertahankan Koordinasi dan Komunikasi Yang Sudah Baik Selama Ini dan Tingkatan Untuk Masa Mendatang 
Rehabilitasi SMPN 3 Satu Atap Aramo Capai 69,9 Persen, Satgas Bakti TNI Terus Bekerja

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Dugaan Intimidasi di KSOP Marunda Diadukan ke Kemenhub, Pengusaha Minta Pemeriksaan Transparan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Jelang Aksi 27 Agustus, Lutfi Nasution Ingatkan Pentingnya Solusi Demokratis dan Dialog Konstruktif

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Warga Resah, Polisi Gerebek Dugaan Peredaran Sabu di Kebun Sawit Lawe Alas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Bantuan Pangan Beras 2026 Disalurkan, 49.478 Keluarga di Dairi dan Pakpak Bharat Terima 30 Kg

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Wakil Walikota Tanjungbalai Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karolina Selfia Br Sitepu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Dandim 0210/TU,Letkol Arm Kiky Hardian, S.Sos : Pertahankan Koordinasi dan Komunikasi Yang Sudah Baik Selama Ini dan Tingkatan Untuk Masa Mendatang 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Rehabilitasi SMPN 3 Satu Atap Aramo Capai 69,9 Persen, Satgas Bakti TNI Terus Bekerja

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Babinsa Koramil 08/Tigabinanga Hadir di Masa Reses DPRD Kab. Karo, Aspirasi Warga Tigabinanga Didengar

Berita Terbaru