Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebingtinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:13 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tebingtinggi,Agaranews. Net – Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K, berhasil mengungkap kasus pencurian 20 tabung gas elpiji 3 kilogram milik PT Deja Sentosa yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padanghulu Kota Tebingtinggi – Sumut. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial ATU (23) berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak perusahaan terkait hilangnya 20 tabung gas elpiji 3 kilogram yang berada di atas truk milik perusahaan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian”, ujar Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H.

Peristiwa pencurian diketahui pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat hendak membawa truk untuk mengisi bahan bakar, seorang karyawan menyadari sebanyak 20 tabung gas elpiji 3 kilogram yang sebelumnya tersusun di atas kendaraan telah hilang. Akibat kejadian tersebut, PT Deja Sentosa mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 4.200.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebingtinggi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Jatanras Elang Sakti berhasil mengamankan terduga pelaku. Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit becak barang yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut tabung gas hasil curian.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian. (MS)

Berita Terkait

Usai Apel Pagi, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Gaktibplin, Disiplin Personel Jadi Perhatian
Kodim 0108/Agara Terima Penghargaan Prestasi KDKMP Terbaik dan Tercepat Pembangunan Jembatan Terbanyak
Babinsa Posramil Babul Makmur Laksanakan Patroli dan Sosialisasi Karhutla di wilayah Binaan
Babinsa Posramil Ketambe Latih Siswa Peraturan Baris Berbaris
Babinsa Himbau Masyarakat Untuk Bersama Cegah Karhutla
Babinsa Blumbang Hadirkan Cara Unik Rayakan HUT Warga, Sedekah Pohon untuk Lingkungan dan Kebersamaan
TNI Di Kismantoro Sosialisasikan Bahaya Judi Online dan Narkoba kepada Remaja
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Usai Apel Pagi, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Gaktibplin, Disiplin Personel Jadi Perhatian

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Kodim 0108/Agara Terima Penghargaan Prestasi KDKMP Terbaik dan Tercepat Pembangunan Jembatan Terbanyak

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Babinsa Posramil Babul Makmur Laksanakan Patroli dan Sosialisasi Karhutla di wilayah Binaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Babinsa Posramil Ketambe Latih Siswa Peraturan Baris Berbaris

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:16 WIB

Babinsa Himbau Masyarakat Untuk Bersama Cegah Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:45 WIB

TNI Di Kismantoro Sosialisasikan Bahaya Judi Online dan Narkoba kepada Remaja

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:40 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tingkatkan Pengaturan Lalu Lintas, Pastikan Arus Kendaraan Lancar dan Kondusif

Berita Terbaru

ACEH

Babinsa Himbau Masyarakat Untuk Bersama Cegah Karhutla

Senin, 31 Agu 2026 - 06:16 WIB