Madina, AgaraNews. Net // Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menjadi sorotan publik akibat maraknya bisnis ” wifi ilegal ” atau jaringan internet mandiri berbentuk RT/RW Net yang beroperasi tanpa izin resmi. Puluhan penyedia jasa diketahui telah beroperasi selama hampir 5 tahun di berbagai Kecamatan.
Praktik ini diduga merugikan negara dan melanggar aturan penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
Berdasarkan penelusuran, sebagian besar pelaku usaha wifi ilegal ini “tidak memiliki perusahaan berbadan hukum ” yang sah.
Beberapa di antaranya bahkan mengantongi Surat Perjanjian Kerjasama Reseller yang diduga bodong.
Selain itu, para pelaku juga tidak terdaftar di Kementerian Kominfo Pusat sebagai Reseller resmi. Mereka juga tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Internet Service Provider (ISP) dan *izin jual kembali jaringan.
“Seharusnya setiap penyelenggara jasa internet wajib memiliki izin dari Pemerintah Pusat. Ini jelas melanggar aturan,” ujar salah satu sumber di bidang telekomunikasi.
Temuan di lapangan menyebut, para pelaku memakai bandwidth milik PT Telkom Indonesia untuk menyalurkan internet kepada pelanggan mereka.
Parahnya, ratusan tiang milik PLN juga dijadikan sarana untuk menumpang kabel optik guna menyalurkan jaringan ke berbagai wilayah di Kabupaten Madina.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Telkom Indonesia belum mengambil tindakan tegas. Pihaknya disebut masih mengkaji untuk melakukan revisi terhadap sistem kemitraannya.
Untuk wilayah kecamatan lain di Madina, penyedia jaringan internet wifi ilegal ini dipasok oleh”Bos Wifi Ilegal” yang bermarkas di Panyabungan dan Siabu.
Bahkan ada juga penyedia yang berasal dari luar Kabupaten Mandailing Natal yang turut menyalurkan jaringan ke daerah ini.
Para pelaku ini juga diduga menggunakan perangkat yang belum bersertifikat seperti modem, router, dan alat bekas pakai yang diduga milik Telkom. Padahal perangkat tersebut wajib memiliki sertifikat Postel sesuai aturan.
Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dijelaskan :
“Penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.”
Dalam praktiknya, izin ISP atau Internet Access Provider (IAP) sebagai mitra reseller seharusnya diperoleh dengan membayar dan menerima sebagian dari penjualan voucher kepada masyarakat secara legal.
Praktik wifi ilegal ini dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas layanan internet dan keamanan data pelanggan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan penertiban dari instansi terkait di Kabupaten Madina. Masyarakat berharap Kominfo, Telkom, dan Aparat Penegak Hukum segera turun tangan untuk menertibkan jaringan ilegal ini. (Lia Hambali)
Reporter : Magrifatulloh


































