Sekda Sumsel Abaikan Teguran PN Palembang, PKN Minta Eksekusi Paksa Dokumen Transparansi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:18 WIB

50112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, AgaraNews. Net || Agaranews.com – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi mengajukan permohonan eksekusi paksa ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan. Langkah hukum ini ditempuh setelah Pemerintah Provinsi Sumsel dinilai mengabaikan Putusan Komisi Informasi serta teguran (aanmaning) pengadilan terkait kewajiban keterbukaan dokumen publik.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak Pemprov Sumsel hingga kini belum bersikap kooperatif untuk menyerahkan dokumen pengadaan barang dan jasa yang telah dinyatakan sebagai informasi terbuka untuk umum.

“Kami sangat menghormati proses hukum. Oleh karena itu seluruh tahapan telah kami tempuh, mulai dari permohonan informasi, keberatan, sengketa di Komisi Informasi, hingga permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Harapan kami sederhana, yaitu agar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan,” ujar Patar dalam konferensi pers di Kantor PKN Pusat, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, Selasa (21/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sengketa informasi ini bermula dari Putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 010/VIII/KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2023. Dalam amarnya, KI Sumsel mengabulkan seluruh permohonan PKN dan memerintahkan Pemprov Sumsel menyerahkan dokumen yang dimohonkan.

Namun, karena putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut tak kunjung dieksekusi secara sukarela—meski PKN telah mendatangi langsung Kantor Sekretariat Daerah Pemprov Sumsel, PKN akhirnya membawa kasus ini ke ranah pengadilan.

PN Palembang sempat merespons dengan menerbitkan Relaas Panggilan Aanmaning/Teguran Nomor 2/Pdt.Eks.KIP/2026/PN Plg. Namun, teguran resmi dari lembaga peradilan tersebut tetap tidak diindahkan oleh pihak Sekda Sumsel.

“PKN menilai kepatuhan terhadap putusan Komisi Informasi maupun pengadilan merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Patar.

Patar menambahkan, kepatuhan badan publik terikat kuat pada regulasi nasional, di antaranya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; serta, Prinsip-prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Patar menegaskan, dokumen yang diminta PKN bukanlah rahasia negara atau informasi yang dikecualikan, melainkan dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sifatnya terbuka dan wajib tersedia setiap saat. Hal ini merujuk pada Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Dokumen tersebut mencakup tahap pemilihan hingga pelaksanaan kontrak, seperti Spesifikasi teknis & Bill of Quantity (Daftar Kuantitas dan Harga), Gambar rencana pekerjaan dan ringkasan kontrak, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO), serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.

“PKN didirikan dengan visi membantu pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dokumen yang kami minta akan digunakan sebagai data awal dalam pelaksanaan audit sosial dan investigasi terhadap penggunaan anggaran negara maupun daerah,” ungkap Patar.

Langkah audit sosial ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat, serta PP No. 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

PKN memastikan tidak akan tinggal diam jika dalam proses audit sosial ditemukan adanya penyimpangan anggaran, mark-up, maupun proyek fiktif.

“Apabila dari hasil audit sosial dan investigasi kami ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi atau penyimpangan penggunaan keuangan negara, maka PKN akan menyampaikan laporan resmi beserta alat bukti kepada aparat penegak hukum yang berwenang, baik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Republik Indonesia, maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Mengakhiri keterangannya, Patar mengimbau seluruh pejabat badan publik di Indonesia agar tidak memandang masyarakat sebagai lawan, melainkan mitra strategis dalam mengawasi uang rakyat.

Kami tidak sedang mencari konflik dengan pemerintah daerah. Yang kami perjuangkan adalah tegaknya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta penghormatan terhadap putusan lembaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kami berharap seluruh badan publik di Indonesia memberikan teladan dalam menjalankan kewajiban hukumnya demi terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tutup Patar. (Arju Herman/Lia Hambali)

Berita Terkait

Usai Apel Pagi, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Gaktibplin, Disiplin Personel Jadi Perhatian
Kodim 0108/Agara Terima Penghargaan Prestasi KDKMP Terbaik dan Tercepat Pembangunan Jembatan Terbanyak
Babinsa Posramil Babul Makmur Laksanakan Patroli dan Sosialisasi Karhutla di wilayah Binaan
Babinsa Posramil Ketambe Latih Siswa Peraturan Baris Berbaris
Babinsa Himbau Masyarakat Untuk Bersama Cegah Karhutla
Babinsa Blumbang Hadirkan Cara Unik Rayakan HUT Warga, Sedekah Pohon untuk Lingkungan dan Kebersamaan
TNI Di Kismantoro Sosialisasikan Bahaya Judi Online dan Narkoba kepada Remaja
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Usai Apel Pagi, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Gaktibplin, Disiplin Personel Jadi Perhatian

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Kodim 0108/Agara Terima Penghargaan Prestasi KDKMP Terbaik dan Tercepat Pembangunan Jembatan Terbanyak

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Babinsa Posramil Babul Makmur Laksanakan Patroli dan Sosialisasi Karhutla di wilayah Binaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Babinsa Posramil Ketambe Latih Siswa Peraturan Baris Berbaris

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:16 WIB

Babinsa Himbau Masyarakat Untuk Bersama Cegah Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:45 WIB

TNI Di Kismantoro Sosialisasikan Bahaya Judi Online dan Narkoba kepada Remaja

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:40 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tingkatkan Pengaturan Lalu Lintas, Pastikan Arus Kendaraan Lancar dan Kondusif

Berita Terbaru

ACEH

Babinsa Himbau Masyarakat Untuk Bersama Cegah Karhutla

Senin, 31 Agu 2026 - 06:16 WIB