Sidoarjo, Agaranews. Net – Seorang pria berinisial M.S, yang diketahui sebagai Tenaga Kerja Lapangan (TKL) Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pemkab Sidoarjo dan bertugas sebagai petugas penjaga makam di *Pemakaman Delta Praloyo Asri, Desa Gebang, Kecamatan Sidoarjo, diduga melakukan pernikahan siri dengan seorang janda berinisial S.N.
Kasus ini mencuat setelah S.N merasa dirugikan dan menduga M.S menyembunyikan status pernikahannya. Istri sah M.S diketahui berinisial S.M, yang berprofesi sebagai bidan di RS Siti Khodijah Cabang Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan pengakuan S.N kepada awak media, perkenalan keduanya berawal saat S.N berziarah ke makam almarhum suaminya.
Sebagai petugas, M.S bertugas mendampingi para peziarah. Pada Februari 2026, saat S.N datang berziarah, kunci mobilnya dilaporkan patah. M.S kemudian membantu memperbaiki dan setelah itu keduanya bertukar nomor WhatsApp.
S.N menuturkan, setelah intens berkomunikasi, M.S mengajaknya ke sebuah pondok di daerah Tretes. Di sana S.N diajak menginap di Villa INA.
“Saat itu M.S menunjukkan statusnya masih lajang kepada saya. Karena itu saya menyetujui,” ujar S.N.
Menurut pengakuan S.N, setelah itu terjadi hubungan layaknya suami istri. Ajakan serupa terulang kembali di pondok yang sama.
Mengetahui S.N hamil, M.S disebut menyampaikan akan bertanggung jawab dan mengajak menikah siri. Pernikahan siri tersebut disebut berlangsung pada Sabtu, 9 Mei 2026 di Rumah Makan Lesehan Joyo, Ruko Taman Pinang Indah Blok A-05, Kec. Sidoarjo.
Pernikahan itu disebut dihadiri penghulu berinisial K.H.N.R, Takmir Masjid Rahmad, serta 2 orang saksi berinisial S.I dan R.I, dengan wali nikah berinisial W.O.
Lama setelah pernikahan siri, S.N mengaku curiga dengan perubahan sikap M.S. Dari hasil penelusuran, S.N mendapati bahwa M.S ternyata sudah memiliki istri sah berinisial S.M.
Hingga berita ini diturunkan, pihak M.S, S.M, dan Dinas Perkim Pemkab Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini. Begitu juga pihak RS Siti Khodijah.
Pernikahan siri tidak tercatat di KUA dan tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara sesuai UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Selain itu, jika terbukti seorang ASN/TKL menyembunyikan status pernikahan dan melakukan perbuatan yang mencoreng nama instansi, hal tersebut dapat menjadi dasar penindakan disiplin kepegawaian.
Upaya konfirmasi ke Dinas Perkim Pemkab Sidoarjo dan pihak terkait masih terus dilakukan redaksi.(Lia Hambali)


































