Nias.Agaranews.net – Laporan pengaduan masyarakat, Desa Sisobahili Ulugawo, Kecamatan Ulugawo, Kabupaten Nias, ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli ke inspektur, Kabupaten Nias. Dengan Nomor surat : R- 350/L 2.22/Dek. 1/06/2026 tanggal 24 Juni 2026 perihal permintaan audit terhadap dana desa (DD) Desa Sisobahili Ulugawo TA.2025 Kabupaten Nias.
Dalam isi Surat tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 3 nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.4.7/437/SJ. Nomor 1Tahun 2023. Nomor NK/1/1/2023 tanggal 25 Januari 2023 tentang kordinasi Aparat Pengawasan internal pemerintah dan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan tentang penyelenggara pemerintah daerah harus terlebih dahulu laporan tersebut dilakukan audit oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kota Gunungsitoli. Jika dikemudian ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum berdasarkan hasil audit tersebut. Maka kami akan segera menindaklanjutinya.
Pelapor inisial S.Z dan SA.Z, mengapresiasi atas ditindaklanjuti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yang di tunjukkan kepada pihak inspektur Kabupaten Nias.
Kami sangat berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yang dipimpin oleh Dr.Firman Halawa,S.H.,M.H (Jaksa Utama Pratama) atas laporan atau pengaduan kami, sehingga dapat menyerap dan mendengarkan aspirasi kami.
Saat media ini menanyakan kepada kedua pelapor tersebut melalui sambungan seluler, Sabtu. 18/07/2026 apakah inspektur Kabupaten Nias sudah datang ke lokasi, jawabnya sampai sa,at ini masih belum. “Bebernya.
Kedua pelapor tersebut masyarakat Desa Sisobahili Ulugawo, dengan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang ditujukan kepada inspektur Kabupaten Nias, maka kiranya inspektor Kabupaten Nias dalam waktu dekat akan bergerak dan melaksanakan tugas untuk investigasi dan mengaudit Dana Desa Sisobahili Ulugawo TA 2025. ” Pintanya. (Dika)


































