Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebingtinggi Ringkus Terduga Pencuri Outdoor AC Di SD Negeri 163088

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:47 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tebingtinggi,Agaranews. Net – Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Rangga AP. Risdin, S.Tr.I.K berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SD Negeri 163088, Jalan Nangka Kelurahan Rambung Kota Tebingtinggi – Sumut. Seorang pria berinisial TH (29), yang merupakan warga Jalan Abdul Hamid ditangkap setelah diduga mencuri satu unit outdoor AC milik sekolah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak sekolah yang kehilangan satu unit outdoor AC merek Polytron 1 PK. Selanjutnya Tim Jatanras Elang Sakti kemudian melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV, dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

“Penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Terduga pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya”, ujar Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H.Peristiwa pencurian diketahui pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB setelah seorang saksi melihat outdoor AC di sekolah tersebut telah hilang dan kabel CCTV dipotong. Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkannya ke Polres Tebingtinggi.

Pelaku ditangkap pada Rabu sore (15/7) saat berada di sebuah warnet di Jalan Deli Kecamatan Padanghilir Kota Tebingtinggi. Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakannya, polisi menyita barang bukti berupa satu jaket hoodie hitam yang digunakan saat beraksi serta potongan selang AC merek Polytron.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (MS)

Berita Terkait

BABINSA LAKSANAKAN KOMSOS DENGAN WARGA BINAAN
Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Membantu masyarakat Membuat Kedai Di Desa Binaan
Babinsa Koramil 01/Kuala Kunjungi Pengrajin Sagu, Dukung UMKM Lokal di Desa Binaan
Jalin komunikasi yang baik dengan mitra karib Babinsa komsos di wilayah binaan
Pantau Perkembangan Padi Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Cek Hasil Pertumbuhan Padi Di Desa Binaan 
Dandim 0108/Agara Pimpin Upacara Pemakaman Militer Alm Serma Muhammad Amin
Kebersamaan TNI dan Masyarakat Terjalin Saat Istirahat Makan Siang Dilokasi Pembangunan Jembatan Gantung Perintis
Anggota Satgas Jembatan Gantung Bersama Warga Cor Jalan Jembatan

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 07:22 WIB

BABINSA LAKSANAKAN KOMSOS DENGAN WARGA BINAAN

Kamis, 3 September 2026 - 07:20 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Membantu masyarakat Membuat Kedai Di Desa Binaan

Kamis, 3 September 2026 - 07:18 WIB

Babinsa Koramil 01/Kuala Kunjungi Pengrajin Sagu, Dukung UMKM Lokal di Desa Binaan

Kamis, 3 September 2026 - 07:16 WIB

Jalin komunikasi yang baik dengan mitra karib Babinsa komsos di wilayah binaan

Kamis, 3 September 2026 - 07:14 WIB

Pantau Perkembangan Padi Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Cek Hasil Pertumbuhan Padi Di Desa Binaan 

Kamis, 3 September 2026 - 07:07 WIB

Kebersamaan TNI dan Masyarakat Terjalin Saat Istirahat Makan Siang Dilokasi Pembangunan Jembatan Gantung Perintis

Kamis, 3 September 2026 - 07:05 WIB

Anggota Satgas Jembatan Gantung Bersama Warga Cor Jalan Jembatan

Kamis, 3 September 2026 - 07:03 WIB

Cegah Karhutla,Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas, dan Polhut Gelar Patroli Gabungan di Kawasan TNGL

Berita Terbaru

ACEH

BABINSA LAKSANAKAN KOMSOS DENGAN WARGA BINAAN

Kamis, 3 Sep 2026 - 07:22 WIB