Tanah Karo – Selasa, 14 Juli 2026, AgaraNews . Net // Kejaksaan Negeri Karo dan Komisi Pemilihan Umum / KPU Kabupaten Karo resmi menjalin kerja sama strategis. Kedua lembaga menandatangani Nota Kesepahaman / MoU tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Kepemiluan sebagai bentuk komitmen bersama menyukseskan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berlandaskan hukum.
Penandatanganan MoU dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Karo dan menjadi langkah awal memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum dan penyelenggara pemilu di Tanah Karo.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Edmond N Purba, S.H., M.H. beserta jajaran pejabat struktural Kejari Karo.
Dari pihak KPU Kabupaten Karo hadir Ketua KPU Kabupaten Karo, Rendra Gaule Ginting beserta seluruh jajaran komisioner.
Kehadiran langsung pimpinan kedua institusi menunjukkan keseriusan dalam membangun koordinasi yang solid untuk menghadapi tahapan demokrasi ke depan.
Penandatanganan ini bukan sekadar seremoni. MoU memuat ruang lingkup kerja sama yang komprehensif dan menyentuh langsung tahapan kepemiluan, yaitu :
1. Pertukaran dan Pemanfaatan Data serta Informasi
Untuk mendukung akurasi data pemilih, logistik, anggaran, dan seluruh tahapan pemilu agar berjalan valid dan akuntabel.
2. Penerangan dan Penyuluhan Hukum
Gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan kepemiluan, hak pilih, dan sanksi pelanggaran. Tujuannya meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam demokrasi.
3. Pengamanan Pembangunan Strategis di Bidang Kepemiluan
Meliputi pengamanan aset negara, anggaran, logistik, dan infrastruktur pemilu agar terhindar dari potensi penyimpangan.
4. Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain
Kejari Karo siap memberikan pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada KPU, mulai dari legal opinion hingga pendampingan jika terjadi sengketa.
5. Mitigasi Risiko Hukum
Langkah preventif untuk mengantisipasi potensi permasalahan hukum, baik pada tahapan maupun non-tahapan Pemilihan Umum maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo.
Dalam sambutannya, Kajari Karo Edmond N Purba, S.H., M.H. menegaskan pentingnya sinergi lintas sektoral dalam menjaga marwah demokrasi.
“Sinergi antar lembaga menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses kepemiluan berjalan sesuai koridor hukum, transparan, dan akuntabel. Kejaksaan hadir bukan untuk mengintervensi, tetapi untuk memastikan setiap tahapan pemilu memiliki kepastian hukum dan bebas dari pelanggaran,” tegas Kajari.
Beliau juga menambahkan bahwa kerja sama ini adalah bentuk dukungan Kejaksaan dalam menjaga netralitas, profesionalitas, dan integritas penyelenggara pemilu.
Senada dengan itu, Ketua KPU Kabupaten Karo Rendra Gaule Ginting menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, dukungan aspek hukum dari Kejari sangat dibutuhkan KPU dalam menghadapi kompleksitas tahapan pemilu.
“Kami berharap dengan adanya MoU ini, koordinasi akan semakin cepat, permasalahan hukum dapat dicegah sejak dini, dan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Karo berjalan lancar,” ujarnya.
Melalui MoU ini, Kejari Karo dan KPU Kabupaten Karo menargetkan terwujudnya pemilu yang aman, tertib, demokratis, dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Karo.
Dengan penguatan aspek hukum sejak dini, diharapkan dapat meminimalisir sengketa, mencegah pelanggaran, dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa menjaga demokrasi adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. (Lia Hambali)
Sumber : Humas Kejari Karo & Humas KPU Kabupaten Karo































