Tasik Malaya – Jumat, 10 Juli 2026, AgaraNews . Net // Instruksi Menteri BUMN dikangkangi. Surat edaran negara diabaikan. Di SPBU Pertamina 33.46101 Cirapih, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, toilet umum yang seharusnya gratis justru dipatok tarif Rp2.000 oleh oknum pengelola.
Praktik pungutan liar berkedok “biaya kebersihan” ini memicu amarah pengguna jalan. Padahal fasilitas MCK di SPBU adalah hak dasar konsumen yang pembiayaannya sudah disubsidi dari margin penjualan BBM.
“Ini sudah keterlaluan,.!!! Masa fasilitas umum yang seharusnya melayani siapa saja justru dipungut bayaran? Ini sama sekali tidak bisa ditolerir,” ujar salah satu konsumen dengan nada geram saat ditemui di lokasi.
Ini bukan soal “uang kecil”. Ini pembangkangan terhadap aturan negar:
1. Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-16/MBU/11/2021
Dikeluarkan era Erick Thohir. Isinya tegas: Seluruh fasilitas umum di lingkungan BUMN termasuk toilet di SPBU komersial maupun subsidi WAJIB disediakan ” GRATIS ” tanpa pengecualian.
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pengelola terancam jeratan hukum karena membebankan biaya sepihak :
– Pasal 4 huruf d : Konsumen berhak dapat perlindungan dan penyelesaian sengketa secara patut.
– Pasal 18 ayat (1) : Dilarang menambah biaya sepihak tanpa perjanjian tertulis yang sah dan sukarela.
3. SOP Pertamina Edisi Revisi 2023 & Instruksi PT Pertamina Patra Niaga
Toilet, Mushola, area istirahat adalah paket pelayanan dasar. Pemeliharaannya wajib disubsidi dari keuntungan penjualan BBM. Satu-satunya produk berbayar di SPBU hanya BBM dan Gas.
PT Pertamina Patra Niaga sudah berkali-kali memperingatkan. Jika terbukti melanggar sistematis, sanksinya berjenjang :
1. Administratif : Surat teguran 1 sampai 3
2. Operasional : Penghentian pasokan BBM / penutupan sementara
3. Final : Pencabutan izin usaha dan Pemutusan Hubungan Usaha / PHU permanen
Masyarakat mendesak Pertamina segera menurunkan tim pengawas ke SPBU 33.46101 Cirapih.
Jika menemukan praktik serupa di SPBU lain, masyarakat diminta melapor resmi ke Call Center Pertamina 135 disertai foto dan nomor SPBU agar tindakan tegas bisa langsung dijatuhkan.
Toilet gratis bukan kemewahan. Itu hak. Dan hak tidak boleh dijual Rp2.000. (Lia Hambali/Tim)


































