Komentari Statemen Kuasa Hukum RS Kartini : Ketua BPPKB Banten DPC Lebak Minta Kedepankan Kemanusiaan Bukan Pembayaran dan Pembenaran

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 16:22 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Lebak, AgaraNews . Net // Belong Ketua BPPKB Banten DPC Lebak menekankan tidak ada fitnah atau opini sesat dari King Naga, King Naga berkomentar atas dasar fakta dilapangan dan kemanusiaan karena mendapatkan aduan bahwa benar adanya masyarakat pengguna BPJS yang tidak mampu membayar denda pelayanan yang tidak di izinkan pulang ( diduga penahanan )

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum dilakukan pembayaran, sehingga keluarga pasien meminjam kepada sanak sodara untum membayar denda pelayanan baru di izinkan pulang, kepulangan pasien seharusnya bukan karena kurangnya pembayaran atau alasan apapun tetapi harus berdasarkan kondisi medis yang meyakinkan.

Rumah sakit tidak berhak menahan pasien atau menyanderanya dengan alasan apa pun, termasuk belum menyelesaikan pembayaran denda pelayanan. Pemulangan pasien harus didasarkan murni pada kondisi medis yang sudah dinyatakan stabil oleh dokter yang merawat.Dasar hukum yang melarang tindakan penahanan tersebut meliputi :

1. Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan)Menyatakan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Keselamatan nyawa pasien diutamakan daripada masalah administrasi.

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menahan pasien, dan wajib memberikan pelayanan kemanusiaan, termasuk menyediakan sarana bagi masyarakat yang tidak mampu.

3. Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Menahan seseorang secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan seseorang yang dapat berujung pada tindak pidana.(Lia Hambali/Tim (

Sumber: Ketamua LSM GMBI Distrik Lebak (King Naga)

Reporter : Robby

 

Berita Terkait

Refleksi September Hitam 2026, Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas Kamtibmas
Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Ketum Slamet Ariyadi Sambut Hangat Konsolidasi BM PAN Kabupaten Bandung
Wujudkan Polri Sebagai Sosok Yang Melayani, SPN Polda Metro Jaya Libatkan Siswa Diktuk Dalam Aksi Peduli Warga Sekitar
Korban Penganiayaan Malah Tersangka, ADUK Geruduk Mapolres Dumai Pertanyakan Kinerja Penyidik
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Intensifkan Pendinginan Karhutla Pelalawan, 966,4 Hektare Lahan Telah Dipadamkan
Jembatan Lama Tak Lagi Memadai, Jembatan Modular 30 Meter Dibangun di Lolomoyo
Tim Media Disambut Hangat Dandim 0209/LB : Silaturahmi Singkat Penuh Kesan di Labuhanbatu

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 18:04 WIB

Refleksi September Hitam 2026, Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas Kamtibmas

Sabtu, 5 September 2026 - 18:01 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Sabtu, 5 September 2026 - 17:57 WIB

Ketum Slamet Ariyadi Sambut Hangat Konsolidasi BM PAN Kabupaten Bandung

Sabtu, 5 September 2026 - 17:54 WIB

Wujudkan Polri Sebagai Sosok Yang Melayani, SPN Polda Metro Jaya Libatkan Siswa Diktuk Dalam Aksi Peduli Warga Sekitar

Sabtu, 5 September 2026 - 17:48 WIB

Korban Penganiayaan Malah Tersangka, ADUK Geruduk Mapolres Dumai Pertanyakan Kinerja Penyidik

Sabtu, 5 September 2026 - 17:37 WIB

Jembatan Lama Tak Lagi Memadai, Jembatan Modular 30 Meter Dibangun di Lolomoyo

Sabtu, 5 September 2026 - 17:31 WIB

Tim Media Disambut Hangat Dandim 0209/LB : Silaturahmi Singkat Penuh Kesan di Labuhanbatu

Sabtu, 5 September 2026 - 17:15 WIB

Dibalik Seragam Ada Hati Yang Lembut : Kehangatan Danyonif 126/KC, Letkol. Inf. M.S Yahya Ginting Jadi Rumah Bagi Tim Media Ketika Singgah di Batubara 

Berita Terbaru