Sergai,Agaranews. Net – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Dolokmasihul, Kamis (2/7/2026) malam.
Petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi.
Ketiga pria yang diamankan tersebut masing-masing berinisial JA (20) dan MRS (23), keduanya warga Desa Tegal Sari, serta IBN (33) warga Kecamatan Dolokmasihul Kabupaten Sergai – Sumut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.,menerangkan adanya rangkaian penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
“Benar, personel Satres Narkoba Polres Sergai telah melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku narkotika di wilayah Dolokmasihul”, ujar Kasi Humas saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).
Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan, tim penyelidik awalnya melakukan patroli dan pengamatan di Lingkungan IV Kelurahan Pekan Dolokmasihul sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik pengendara sepeda motor Honda Vario hitam yang berhenti di pinggir jalan.
“Saat petugas mendekat, pengendara motor tersebut sempat mencoba melarikan diri, namun dengan sigap berhasil diamankan oleh tim opsnal di lapangan”, jelas Kasi Humas.
Saat dilakukan penggeledahan pada kendaraan, petugas menemukan satu kotak rokok di dalam dasbor motor yang ternyata berisi satu klip plastik transparan berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,18 gram. Pengendara tersebut diketahui berinisial JA.
Dari hasil interogasi cepat di lapangan, JA bernyanyi dan mengaku bahwa dirinya hanya disuruh oleh rekannya, MRS, untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang. Petugas bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil meringkus MRS yang saat itu sedang berada di sebuah warung biliar di Dusun II Desa Tegal Sari. Di lokasi tersebut, MRS mengakui keterlibatannya.
Tak berhenti di situ, MRS kemudian bernyanyi dan menyebutkan nama IBN sebagai pemasok sabu tersebut. Petugas langsung melakukan pengembangan dan memburu IBN ke kediamannya di Lingkungan II Kelurahan Pekan Dolokmasihul sekira pukul 22.00 WIB.
“Di rumah IBN, petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti yang cukup signifikan di saku celananya”, tambah Kasi Humas.
Dari kantong celana IBN, petugas menyita 6 butir pil diduga ekstasi seberat bruto 2,91 gram yang dikemas dalam plastik transparan, satu plastik klip sedang berisi sabu, serta 4 plastik klip kecil yang juga berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 1,04 gram.
Kepada petugas, IBN mengaku mendapatkan seluruh pasokan narkoba tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial TM yang berdomisili di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Ketiga terduga pelaku melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti berupa sabu, ekstasi, ponsel, dan satu unit sepeda motor kini telah diboyong ke Mapolres Sergai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (MS)
































