Tanah Karo – Rabu 24 Juni 2026, AgaraNews . Net // Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Edmond N Purba S.H M.H beserta jajaran mengikuti kegiatan Zoom Meeting Refleksi Semester I Implementasi KUHP/KUHAP Baru sekaligus Peluncuran Buku bertajuk “Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani” yang diselenggarakan Kejaksaan Agung RI.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Korps Adhyaksa untuk mengevaluasi penerapan hukum pidana baru yang mulai berlaku.
Giat refleksi Semester I difokuskan pada evaluasi, pengkajian, dan optimalisasi hukum acara serta substansi pidana baru. Para jaksa di seluruh Indonesia, termasuk Kejari Karo, membahas kendala dan best practice di lapangan.
Tujuannya jelas, memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan selaras dengan asas kepastian hukum. Aturan baru dituntut tidak hanya tegas, tapi juga aplikatif dan tidak membingungkan masyarakat pencari keadilan.
Melalui diskusi via Zoom, Kejari Karo menyerap arahan Kejagung terkait strategi penuntutan, mekanisme diversi, restoratif justice, dan pendekatan humanis yang kini jadi roh KUHP baru.
Bersamaan dengan refleksi, Kejagung meluncurkan buku “Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani”. Peluncuran ini mempertegas komitmen Kejaksaan: penegakan hukum modern tidak hanya tajam secara yuridis, tetapi wajib menyentuh rasa keadilan masyarakat.
Buku tersebut berisi pemikiran dan panduan agar jaksa menegakkan hukum dengan mengedepankan hati nurani. Artinya, selain berdasar pasal dan alat bukti, putusan dan tuntutan juga harus mempertimbangkan rasa keadilan, kemanusiaan, dan dampak sosial.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo menegaskan jajarannya siap mengimplementasikan esensi pembaruan hukum ini. “Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berkemanusiaan, dan humanis di wilayah hukum Kabupaten Karo,” ujarnya.
Dengan semangat KUHP/KUHAP baru + “hati nurani”, Kejari Karo akan lebih mengedepankan pendekatan restoratif untuk perkara ringan, penyelesaian damai yang berkeadilan, dan penuntutan yang proporsional.
Langkah ini diharapkan membuat hukum terasa dekat, tidak menakutkan, dan benar-benar memberi rasa aman bagi masyarakat Karo. Karena hukum yang baik bukan hanya yang tertulis di pasal, tapi yang dirasakan adil oleh rakyat.(Lia Hambali)
Sumber : Humas Kejari Karo
































