Langkat, AgaraNews . Net // Kepolisian menggelar prarekonstruksi terkait kasus kematian Steven Arya Sitorus (18) yang diduga tenggelam secara tidak wajar di kawasan wisata Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Arya dilaporkan tenggelam pada Minggu, 31 Mei 2026, dan ditemukan keesokan harinya.
Proses prarekonstruksi tersebut berlangsung di salah satu penginapan di Jalan Namu Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Kamis (18/6/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut ibu korban, Armina Dewi Siagian, jajaran Polres Langkat, Bhabinkamtibmas, serta Kapolsek Padang Tualang beserta jajarannya. Sebanyak 16 adegan diperagakan ulang oleh rekan-rekan korban yang turut berwisata saat kejadian.
Suasana haru menyelimuti proses reka adegan ke-8 di tepi sungai Tangkahan. Ibunda korban, Armina, tampak tak kuasa menahan tangis sembari menutup wajahnya dengan kain ulos saat melihat peran pengganti memperagakan detik-detik korban melompat ke sungai.
“Saat itu air sungai di bawah lutut. Dia melompat berenang dari tepian, teman-temannya bilang dia sempat berdiri dan melambaikan tangan sambil berkata, ‘Aku duluan ya, woi’,” tutur Armina menirukan keterangan saksi.
Namun, ketegangan justru memuncak saat memasuki adegan ke-13 di dalam kamar penginapan. Keributan terjadi ketika pihak keluarga korban mencoba menanyakan kronologi pencarian korban kepada para saksi. Pertanyaan tersebut memicu reaksi keras dari pihak keluarga saksi yang meminta agar hanya kepolisian yang melontarkan pertanyaan.
Situasi sempat memanas ketika salah satu pihak keluarga saksi melontarkan pernyataan bernada ancaman terkait upaya viralitas kasus ini. “Coba kau viralkan kami ini ya, hati-hati ya,” ujar ibu dari pihak saksi dengan nada tinggi, yang kemudian dibalas oleh pihak keluarga korban. Keributan tersebut akhirnya berhasil diredam setelah Bhabinkamtibmas dan aparat kepolisian di lokasi turun tangan menenangkan kedua pihak.
Kapolsek Padang Tualang, M. Yassir Parinduri, menolak memberikan keterangan resmi kepada awak media di lokasi. Ia beralasan bahwa proses penyelidikan belum selesai dan mengarahkan media untuk melakukan konfirmasi kepada Humas Polres Langkat.
“Jangan saya yang diwawancarai, kasusnya belum selesai. Lebih bagus ke Humas Polres Langkat saja,” ujar Kapolsek.
Pihak keluarga korban berharap prarekonstruksi ini menjadi titik terang untuk mencocokkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
“Setiap adegan kami rekam. Kami tidak ingin ada informasi yang terlewat. Kejanggalan-kejanggalan yang ada tidak mungkin kami ungkap ke publik, biarlah ini menjadi bahan pertimbangan langkah selanjutnya untuk mengawal kepergian Steven,” ungkap perwakilan keluarga Siagian melalui pesan singkat, Minggu (21/6/2026).
Sebagai informasi, sebelumnya keluarga besar Siagian telah menempuh jalur hukum dengan melakukan ekshumasi mandiri terhadap jenazah Steven Arya Sitorus. Proses tersebut melibatkan tim forensik RS Bhayangkara TK II Medan, dr. Surjit Singh, Sp.F., DFM, dan ahli forensik Juwita Panjaitan, yang disaksikan langsung oleh jajaran Polsek Padang Tualang, Polres Langkat, dan Babinsa di Toba pada Sabtu (13/6/2026). (Lia Hambali)
Liputan : Imam
































