Tanah Karo – 15 Juni 2026, AgaraNews . Net // Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabanjahe menuai sorotan setelah menolak melayani permintaan wawancara dan data dari wartawan dengan alasan tidak adanya surat tugas resmi. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Insiden terjadi Selasa lalu saat awak media mendatangi PA Kabanjahe untuk mendapatkan data terkait perkara perceraian yang diputus sepanjang 2025, termasuk faktor penyebab meningkatnya angka perceraian di wilayah hukum PA Kabanjahe.
Awak media telah memperkenalkan diri dan menunjukkan Kartu Pers, serta menegaskan bahwa tugas jurnalistik dilakukan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial yang harus didukung oleh seluruh elemen bangsa, termasuk stakeholder pemerintahan.
Petugas piket awal, seorang pegawai perempuan, dimintai koordinasi untuk mempertemukan wartawan dengan Ketua PA atau Sekretaris PA sebagai pejabat yang berwenang. Namun setelah menunggu cukup lama, yang datang menemui bukanlah pejabat pimpinan, melainkan seorang pegawai tanpa pakaian dinas bernama Iwan.
Iwan menyampaikan bahwa pimpinan PA Kabanjahe meminta surat resmi dari media yang ditujukan kepada kantor, untuk kemudian diproses sebelum data bisa diberikan.
Kejadian ini dinilai mengabaikan semangat keterbukaan informasi dan kebebasan pers. Menuntut surat tugas tertulis untuk setiap wawancara atau permintaan data publik berpotensi menambah birokrasi panjang dan menghambat kerja jurnalistik yang seringkali membutuhkan kecepatan dan urgensi.
“Hal ini bisa menjadi bumerang. Jika setiap tugas pers harus menunggu surat resmi, maka fungsi pers sebagai pengawas dan penyampai informasi publik akan lumpuh,” kata awak media tersebut.
Pengamat kehidupan sosial dan hukum, Mikael Sinurat, turut menyayangkan sikap PA Kabanjahe. Menurutnya, pejabat negara yang diatur oleh UU RI seharusnya memahami bahwa tugas wartawan adalah bagian dari pilar keempat negara demokrasi.
“Pers melaksanakan tugas memberitakan jalannya persidangan yang ditangani PA Kabanjahe selama kantor itu ada. Menghambat akses informasi berarti menghambat hak publik untuk tahu,” tegas Mikael, Sabtu 13 Juni 2026 di Kabanjahe.
Kejadian di PA Kabanjahe menjadi catatan penting bagi lembaga pemerintahan maupun swasta agar tidak mengulangi praktik penghambatan kerja pers. Keterbukaan informasi dan pelayanan terhadap wartawan adalah bagian dari akuntabilitas publik.
Semoga hal ini tidak terulang lagi di lingkungan stakeholder lainnya, baik di pemerintahan maupun swasta, agar fungsi pers sebagai pengawal demokrasi tetap berjalan tanpa hambatan birokrasi yang tidak perlu.(Lia Hambali)
Sumber : Pangab
































