Pengadilan Agama Kabanjahe Tahan Data, Minta Surat Tugas : Pers Dinilai Dihambat Jalankan Fungsi Kontrol Sosial

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo – 15 Juni 2026, AgaraNews . Net // Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabanjahe menuai sorotan setelah menolak melayani permintaan wawancara dan data dari wartawan dengan alasan tidak adanya surat tugas resmi. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Insiden terjadi Selasa lalu saat awak media mendatangi PA Kabanjahe untuk mendapatkan data terkait perkara perceraian yang diputus sepanjang 2025, termasuk faktor penyebab meningkatnya angka perceraian di wilayah hukum PA Kabanjahe.

Awak media telah memperkenalkan diri dan menunjukkan Kartu Pers, serta menegaskan bahwa tugas jurnalistik dilakukan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial yang harus didukung oleh seluruh elemen bangsa, termasuk stakeholder pemerintahan.

Petugas piket awal, seorang pegawai perempuan, dimintai koordinasi untuk mempertemukan wartawan dengan Ketua PA atau Sekretaris PA sebagai pejabat yang berwenang. Namun setelah menunggu cukup lama, yang datang menemui bukanlah pejabat pimpinan, melainkan seorang pegawai tanpa pakaian dinas bernama Iwan.

Iwan menyampaikan bahwa pimpinan PA Kabanjahe meminta surat resmi dari media yang ditujukan kepada kantor, untuk kemudian diproses sebelum data bisa diberikan.

Kejadian ini dinilai mengabaikan semangat keterbukaan informasi dan kebebasan pers. Menuntut surat tugas tertulis untuk setiap wawancara atau permintaan data publik berpotensi menambah birokrasi panjang dan menghambat kerja jurnalistik yang seringkali membutuhkan kecepatan dan urgensi.

“Hal ini bisa menjadi bumerang. Jika setiap tugas pers harus menunggu surat resmi, maka fungsi pers sebagai pengawas dan penyampai informasi publik akan lumpuh,” kata awak media tersebut.

Pengamat kehidupan sosial dan hukum, Mikael Sinurat, turut menyayangkan sikap PA Kabanjahe. Menurutnya, pejabat negara yang diatur oleh UU RI seharusnya memahami bahwa tugas wartawan adalah bagian dari pilar keempat negara demokrasi.

“Pers melaksanakan tugas memberitakan jalannya persidangan yang ditangani PA Kabanjahe selama kantor itu ada. Menghambat akses informasi berarti menghambat hak publik untuk tahu,” tegas Mikael, Sabtu 13 Juni 2026 di Kabanjahe.

Kejadian di PA Kabanjahe menjadi catatan penting bagi lembaga pemerintahan maupun swasta agar tidak mengulangi praktik penghambatan kerja pers. Keterbukaan informasi dan pelayanan terhadap wartawan adalah bagian dari akuntabilitas publik.

Semoga hal ini tidak terulang lagi di lingkungan stakeholder lainnya, baik di pemerintahan maupun swasta, agar fungsi pers sebagai pengawal demokrasi tetap berjalan tanpa hambatan birokrasi yang tidak perlu.(Lia Hambali)

Sumber : Pangab

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Dua Kasus Kejahatan Jalanan, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya 2026
Pemerintah Desa Tugurejo Salurkan BLT Langsung Kerumah Penerima 8 KPM Di Karenakan Parah Lansia Tidak Mampu Beraktifitas Ataupun Pergi Ke Kantor 
Sinergi Pengawasan dan Pembangunan, Wabup Deli Serdang Terima Kunker DPRD Sumut
Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Ganja di Seibamban
Pedagang di Pekan di Idanögawo Masuk Dibahu Jalan, Pengguna Jalan Soroti Tugas Satpol – PP
Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Profesionalisme dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
Kunjungan Kerja Danrem 032/Wirabraja di Wilayah Kodim 0308/Padang Pariaman, Tekankan Sinergitas dan Profesionalisme Prajurit
Jaga Jakarta On The Spot, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas Bersama Buruh Bongkar Muat di Pelabuhan Muara Baru

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:27 WIB

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Dua Kasus Kejahatan Jalanan, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:22 WIB

Pemerintah Desa Tugurejo Salurkan BLT Langsung Kerumah Penerima 8 KPM Di Karenakan Parah Lansia Tidak Mampu Beraktifitas Ataupun Pergi Ke Kantor 

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:13 WIB

Sinergi Pengawasan dan Pembangunan, Wabup Deli Serdang Terima Kunker DPRD Sumut

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:09 WIB

Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Ganja di Seibamban

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:03 WIB

Pedagang di Pekan di Idanögawo Masuk Dibahu Jalan, Pengguna Jalan Soroti Tugas Satpol – PP

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:32 WIB

Kunjungan Kerja Danrem 032/Wirabraja di Wilayah Kodim 0308/Padang Pariaman, Tekankan Sinergitas dan Profesionalisme Prajurit

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:20 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas Bersama Buruh Bongkar Muat di Pelabuhan Muara Baru

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:17 WIB

Pelayanan & Pengamanan Debarkasi Kapal KM. Kelimutu dari Pontianak Berjalan Aman dan Lancar, 1.078 Penumpang Tiba di Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terbaru