Tanah Karo – 30 Juli 2026, AgaraNews. Net // Kejaksaan Negeri Karo melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus resmi melakukan penahanan terhadap HHM (31 tahun), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu di Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo Tahun 2022 s.d. 2024.
Penahanan dilakukan setelah tersangka HHM menyerahkan diri kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo pada Kamis, 30 Juli 2026.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print-02/L.2.19/Fd.2/07/2026, tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli 2026 sampai dengan 18 Agustus 2026* di Rutan yang ditunjuk.
Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara dugaan korupsi penebangan kayu di Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo yang sebelumnya telah diproses hingga persidangan.
Sebelumnya, Terdakwa K (59 tahun), selaku Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari / BPHL Wilayah II Medan, telah dinyatakan terbukti bersalah pada tingkat pertama.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2024 tersangka HHM mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan / SIPUHH kepada BPHL Wilayah II Medan untuk melakukan pemanfaatan kayu pada areal yang berada di Kawasan Agropolitan Siosar, yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Karo telah beberapa kali menyampaikan surat kepada Kementerian Kehutanan dan BPHL Wilayah II Medan agar penerbitan akses SIPUHH pada kawasan tersebut dihentikan. Namun akses tersebut tetap diterbitkan.
Berdasarkan akses tersebut, tersangka diduga melakukan penebangan dan pemanfaatan kayu pada kawasan Agropolitan yang secara hukum merupakan aset Pemerintah Kabupaten Karo.
Dari hasil penyidikan diperoleh alat bukti yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan hilangnya aset berupa kayu milik Pemerintah Kabupaten Karo.
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara / PKKN, perbuatan tersebut diduga mengakibatkan *kerugian keuangan negara sebesar Rp1.105.548.815,-(satu miliar seratus lima juta lima ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus lima belas rupiah)
Atas perbuatannya, tersangka HHM (31) disangkakan melanggar :
Primair : Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Subsider : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah menyerahkan diri, penyidik segera melakukan pemeriksaan. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen untuk terus mengembangkan penanganan perkara ini secara profesional, independen, dan akuntabel serta menindak setiap pihak yang berdasarkan alat bukti diduga turut bertanggung jawab dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Langkah ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan terhadap keuangan negara, demikian disampaikan oleh Kajari Karo, Edmond N Purba SH MH, dengan didampingi Plt Kasi Pidsus, Kasi Datun dan Kasi Pidum pada Press Release yang dilaksanakan pada hari yang sama Kamis 30 Juli 2026, pukul 19.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Karo Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe. (Lia Hambali)


































