Terkini,..!!! Polres Badung Resmi Hentikan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:45 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Mangupura, AgaraNews. Net // Kepolisian Resor (Polres) Badung secara resmi menghentikan proses penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana pengerasan yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA). Keputusan ini tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S Tap/Hent Lidik MURES 1.24/2026 yang dikeluarkan pada Rabu, 24 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumen yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Badung, keputusan diambil setelah melalui proses gelar perkara dan penelaahan mendalam terhadap seluruh hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan penyidik. Dari hasil pemeriksaan keterangan saksi, bukti-bukti yang dikumpulkan, serta kajian ahli hukum, tim penyidik memutuskan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana penelusuran tim media, Kamis (23/7/2026), laporan bermula dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Badung Nomor: R/LI-729/RES.1.24/2025/Satreskrim tanggal 08 November 2025, terkait dugaan tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sesuai Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Peristiwa dilaporkan terjadi di Jalan Wayang 15 Nomor 57 C, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada 04 Agustus 2025 pukul 15.00 WITA.

Dua orang yang terlapor dalam perkara ini adalah Q.A.A. Stirer dan H. Dakhlaoui, keduanya berkewarganegaraan Prancis.

Berdasarkan penelusuran kronologi dan fakta hukum yang ada, perkara ini bermula dari jalinan persahabatan serta rencana bisnis properti di Bali antara H. Dakhlaoui dan Q.A.A. Stirer yang kemudian melibatkan mitra lain, T. Chiariello dan J.H.M. Love. Diskusi mengenai proyek perhotelan di Seseh, akuisisi saham Club Theater, hingga urusan kepemilikan vila sempat diwarnai konfrontasi di vila Kerobokan pada awal Agustus 2025. Dalam insiden tersebut, J.H.M. Love diduga bertindak agresif hingga menyebabkan sebuah kaca jendela pecah. Pihak H. Dakhlaoui bersama K. Reeves — pelatih olahraga yang hadir atas undangan resmi T. Chiariello — menegaskan tidak melakukan kekerasan maupun pemaksaan dokumen, melainkan berupaya meredakan situasi serta mengamankan seorang bayi keluar ruangan demi keselamatan.

Pasca-kejadian, timbul eskalasi tuduhan serta serangan media yang merugikan reputasi para terlapor. Namun, seluruh fakta hukum tersebut akhirnya diluruskan melalui bukti-bukti yang diajukan ke Penyidik Polda Bali hingga membuahkan pembersihan nama secara penuh bagi para terlapor.

Keputusan penghentian penyelidikan ini juga didasari pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (JFD/Lia Hambali)

Berita Terkait

Rehabilitasi SMPN 3 Satu Atap Aramo Capai 69,9 Persen, Satgas Bakti TNI Terus Bekerja
Babinsa Koramil 08/Tigabinanga Hadir di Masa Reses DPRD Kab. Karo, Aspirasi Warga Tigabinanga Didengar
Sigap dan Humanis,…!!! Prajurit Yonif TP 904/ Gara Mata Bantu Padamkan Kebakaran di Mardingding, 8 Rumah Hangus Dilalap Sijago Merah
Melalui komsos Babinsa jalin silaturahmi dengan masyarakat binaan
Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat
komunikasi sosial Babinsa Koramil 04 Beutong Dengan perangkat Desa Binaannya
Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Komsos Bersama Warga Di Desa Binaan
Antisipasi Karhutla Babinsa Koramil 02/Seunagan Laksanakan Komsos dan Patroli Di Wilayah Binaan.

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Rehabilitasi SMPN 3 Satu Atap Aramo Capai 69,9 Persen, Satgas Bakti TNI Terus Bekerja

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Babinsa Koramil 08/Tigabinanga Hadir di Masa Reses DPRD Kab. Karo, Aspirasi Warga Tigabinanga Didengar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Sigap dan Humanis,…!!! Prajurit Yonif TP 904/ Gara Mata Bantu Padamkan Kebakaran di Mardingding, 8 Rumah Hangus Dilalap Sijago Merah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Melalui komsos Babinsa jalin silaturahmi dengan masyarakat binaan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Komsos Bersama Warga Di Desa Binaan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Antisipasi Karhutla Babinsa Koramil 02/Seunagan Laksanakan Komsos dan Patroli Di Wilayah Binaan.

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Pembangunan Jembatan Gantung Perintis di akhiri Dengan Pemasangan Prasasti, Jembatan Gantung Perintis

Berita Terbaru