Surakarta, 26 Mei 2026, AgaraNews. Net // Sidang disiplin AKP Herawan, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta, terkesan ‘dagelan’ dan membenarkan tindakan Polsek untuk penitipan mobil eksekusi oknum DC. Hal ini disampaikan oleh M. Arifin, Waketum FERADI WPI, yang hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut.
“Saya mendapat laporan dari Yuda dan Ziedan, dalam persidangan terkesan malah menyalahkan dan memojokkan aduan terhadap Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta Yaitu AKP Herawan yang telah terang terangan diduga membekingi dan menjadikan area Polsek Sebagai tempat penitipan Mobil hasil eksekusi liar oknum DC,” ujar Arifin.
Arifin menilai sidang disiplin ini sangat mengecewakan dan terkesan membela sesama profesi saja. “Ujung ujungnya seperti terkesan membela sesama profesi saja. Sangat mengecewakan persidangan disiplin / etik ini,” katanya.
Arifin juga mempertanyakan jadwal sidang yang dibuat sehari sebelum hari Raya dan diduga sengaja dibuat agar dia tidak bisa hadir. “Jadual panggilan sidang juga diduga sengaja dibuat sehari sebelum hari Raya dan dibuat agar saya tidak bisa hadir, dagelan menurut saya semua ini,” ujarnya.
Kapolsek Banjarsari Surakarta diminta untuk netral terkait oknum Kanit Reskrimnya, AKP Herawan, yang diduga terbukti melanggar disiplin dan diperiksa Provost Polda Jateng. “KAPOLSEK BANJARSARI HARAP NETRAL TERKAIT OKNUM KANIT RESKRIMNYA AKP HPB DIDUGA TERBUKTI MELANGGAR DISIPLIN DAN DIPERIKSA PROVOST POLDA JATENG,” ujar M. Arifin.
Arifin juga mengutuk keras penyalahgunaan area Polsek Banjarsari Surakarta yang disalahgunakan sebagai Tempat Penitipan Unit Mobil Hasil Rampasan Oknum Debt Collector dan Dugaan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta diduga menyalahgunakan Kewenangannya diduga untuk menjadi Beking Oknum Perampas Unit Mobil di jalanan.
“Saya ingin Kanit Reskrim Polsek Banjarsari AKP Herawan Meminta maaf secara terbuka kepada saya dan dicopot dari Jabatannya,” ujar M. Arifin.
Laporan ke Propam terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin oknum aparat Polsek Banjarsari dan laporan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector dan pihak yang diduga memberikan perintah penarikan kendaraan telah dilakukan. (Lia Hambali)
Laporan : Harus Pranata
































