Tebingtinggi,Agaranews. Net // Satresnarkoba Polres Tebingtinggi mengamankan seorang pria berinisial R (31) dalam kasus tindak pidana narkotika di Perumahan Purnawirawan, Jalan Kutilang Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi – Sumut, pada Rabu (5/8/2026) dini hari.
Seperti dalam keterangan Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy Rianto Sitorus, S.H., pada Minggu (9/8/2026) yang mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku R yang berada di dalam rumahnya dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,52 gram.
Selain itu, tim Satresnarkoba turut mengamankan satu unit timbangan digital dan satu unit handphone. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sateesnarkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap asal barang haram tersebut”, ujar Kasat Resnarkoba.
Polres Tebingtinggi menghimbau masyarakat agar memberikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. (MS)


































