Tebingtinggi,Agaranews. Net – Satresnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial DA (31), yang merupakan warga Kecamatan Dolokmerawan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut. Terduga pelaku ditangkap dari sebuah bengkel yang berada di Dusun I Mainu Tengah Kecamatan Dolokmerawan, pada Selasa (21/7/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi.
Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H. pada Rabu (29/7), mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika diwilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika”, ujar Kasat Resnarkoba.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,84 gram, satu bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, satu unit timbangan digital, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (MS)


































