Jakarta, AgaraNews. Net //Upaya penyelesaian konflik secara humanis kembali dilakukan jajaran Polsek Koja. Perselisihan antar warga yang melibatkan lingkungan RT 18/07 dan RT 16/07 di Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, berakhir damai melalui mekanisme restoratif justice (RJ), Minggu (24/5/2026) malam.
Mediasi yang berlangsung di ruang rapat Polsek Koja sekitar pukul 21.00 WIB itu dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hendri Hartanto, S.Pd dan dihadiri kedua belah pihak yang sebelumnya terlibat perselisihan.
Dalam forum tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan konflik yang sempat terjadi. Kesepakatan damai juga mencakup persoalan yang melibatkan anak-anak dari masing-masing pihak.Selain saling memaafkan, kedua belah pihak berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta tidak melakukan tindakan balasan maupun provokasi yang dapat memicu konflik lanjutan.
Plh Kapolsek Koja AKP Hartono, SH mengatakan pendekatan restoratif justice menjadi langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sekaligus memperkuat hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Penyelesaian melalui musyawarah menjadi salah satu cara untuk menciptakan suasana yang aman, damai, dan harmonis di lingkungan warga,” kata AKP Hartono.
Restoratif justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang berselisih.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, situasi di wilayah Kelurahan Tugu Selatan dilaporkan dalam kondisi aman dan kondusif.(Lia Hambali)
































