Polres Sergai Tegaskan Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Tahun 2021 Masih Berproses, Tersangka Telah Ditetapkan Dan Masuk DPO

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:40 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Sergai,Agaranews. Net – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak Tahun 2021 di wilayah hukum Polsek Perbaungan Polres Serdangbedagai (Sergai) menegaskan bahwa perkara tersebut hingga saat ini masih dalam proses penyidikan dan terus ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/165/VI/2021/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan/Polda Sumut tanggal 25 Juni 2021, yang dibuat oleh pelapor berinisial H. Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap peristiwa pidana serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa pelapor berinisial H dan sejumlah saksi, yakni berinisial A, MT alias M, RW, MI, serta CNMRS. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya satu lembar slip transfer Bank Mandiri senilai Rp2.500.000, satu lembar kwitansi titipan uang panjar pembelian mobil Avanza, satu lembar fotokopi dokumen transaksi senilai Rp95.000.000, uang tunai Rp2.500.000, serta satu set fotokopi BPKB mobil Avanza G Luxury BK 1564 WF.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial A. Namun, karena yang bersangkutan belum berhasil ditemukan, penyidik telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka guna mempercepat proses penegakan hukum.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka berinisial A, menelusuri keberadaan seorang perempuan berinisial LA yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, serta mencari keberadaan mobil Avanza BK 1564 WF yang diketahui telah dijual oleh salah seorang saksi dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sergai melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut perkara tersebut tidak ditangani perlu diluruskan, karena hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

“Polres Sergai memastikan bahwa perkara tersebut masih berproses dan tidak pernah dihentikan. Penyidik telah melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka hingga penerbitan DPO terhadap tersangka. Saat ini penyidik terus melakukan pencarian terhadap tersangka, pihak-pihak yang berkaitan, serta barang bukti untuk menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Bringin Jaya.

Lebih lanjut, AKP Bringin Jaya menyampaikan, bahwa Polres Sergai berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga terus berupaya maksimal untuk mengungkap keberadaan tersangka dan melengkapi seluruh alat bukti agar proses hukum dapat segera diselesaikan.

Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang dan memperoleh informasi dari sumber yang akurat serta berimbang. Dengan berbagai langkah penyidikan yang telah dilakukan, diharapkan perkara tersebut dapat segera dituntaskan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak. (MS)

Berita Terkait

Direktur Eksekutif APKASI: Penyelenggaraan HUT di Deli Serdang Paling Meriah dan Layak Dicontoh
Pemkab Deli Serdang Tampilkan Potensi Unggulan dan Mini Mall Pelayanan Publik pada PRSU ke-50
Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polres Tebingtinggi Gelar Patroli Blue Light
Antisipasi Tindak Kriminal, Polsek Tebingtinggi Laksanakan Patroli Rutin
Ketum DPP PWOD Feri Rusdiono, SH Guncang Istana : Adili Harita Group dan TBP! Dugaan Mafia Tanah Berkedok PSN Menghancurkan Rakyat Pulau Obi
Ribuan Warga Meriahkan Fun Walk HUT APKASI ke-26 dan HUT ke-80 Kabupaten Deli Serdang
Oknum Kades Singengu Julu Terbukti Terlibat PETI, Bupati dan Kapolres Madina Didesak Bertindak Tegas 
Gandeng Garda Semeru Nusantara, MA Bidayatul Hidayah Jatirejo Jadi Pioneer Sekolah Bersih Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:48 WIB

Direktur Eksekutif APKASI: Penyelenggaraan HUT di Deli Serdang Paling Meriah dan Layak Dicontoh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:40 WIB

Pemkab Deli Serdang Tampilkan Potensi Unggulan dan Mini Mall Pelayanan Publik pada PRSU ke-50

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:32 WIB

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polres Tebingtinggi Gelar Patroli Blue Light

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:28 WIB

Antisipasi Tindak Kriminal, Polsek Tebingtinggi Laksanakan Patroli Rutin

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:23 WIB

Ketum DPP PWOD Feri Rusdiono, SH Guncang Istana : Adili Harita Group dan TBP! Dugaan Mafia Tanah Berkedok PSN Menghancurkan Rakyat Pulau Obi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:57 WIB

Oknum Kades Singengu Julu Terbukti Terlibat PETI, Bupati dan Kapolres Madina Didesak Bertindak Tegas 

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:53 WIB

Gandeng Garda Semeru Nusantara, MA Bidayatul Hidayah Jatirejo Jadi Pioneer Sekolah Bersih Narkoba

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:48 WIB

Keseruan Babinsa Kodim 1310/Bitung Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat, Ciptakan Lingkungan Aman, Nyaman dan Kondusif

Berita Terbaru