Polemik SK BPD Medang Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Ingatkan Pentingnya Asas Kesetaraan di Hadapan Hukum

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:31 WIB

50113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara, AgaraNews. Net – Terbitnya Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Medang Deras, memunculkan polemik di lingkungan pemerintahan desa. Persoalan tersebut juga menjadi perhatian masyarakat yang mempertanyakan proses penerbitan keputusan tersebut.

Surat Keputusan merupakan produk hukum yang menjadi dasar legalitas bagi suatu lembaga atau organisasi dalam menjalankan fungsi, kewenangan, serta pengambilan keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itu, penerbitannya harus didasarkan pada landasan hukum yang jelas, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Praktisi hukum,Suhairi, S.Sos., S.H., menilai setiap produk hukum yang diterbitkan pemerintah harus memenuhi prinsip-prinsip hukum, termasuk menjunjung tinggi asas keadilan dan tidak mengandung unsur diskriminasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditemui Redaksi Satu.id Batubara di sebuah kafe Kecamatan sei suka , pada minggu 26Juli 2026, Suhairi mengatakan bahwa setiap peraturan harus lahir melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Setiap peraturan itu tidak boleh mengandung makna diskriminasi dan prosesnya harus sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Suhairi.

Menurut dia, salah satu prinsip fundamental dalam negara hukum adalah equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Prinsip tersebut, kata Suhairi, juga harus diterapkan dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Peraturan yang benar adalah peraturan yang memenuhi asas equality before the law,” katanya.

Suhairi menjelaskan, seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Batubara, khususnya di Kecamatan Medang Deras, memiliki kedudukan hukum yang sama. Oleh karena itu, apabila terdapat perbedaan perlakuan dalam penetapan suatu kebijakan atau penerbitan produk hukum tanpa dasar yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan yang tidak setara.

Ia menegaskan, penerbitan SK BPD Desa Medang seharusnya mengacu sepenuhnya pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, tanpa dipengaruhi kepentingan di luar ketentuan hukum.

“Peraturan harus dilahirkan dari cara-cara yang benar dan bukan karena rekayasa atau permainan politik,” tegas Suhairi.

Di sisi lain, masyarakat bersama sejumlah anggota BPD berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batubara serta Inspektorat Kabupaten Batubara dapat memberikan perhatian terhadap polemik tersebut. Mereka meminta agar dilakukan penelaahan sesuai kewenangan masing-masing guna memastikan setiap produk hukum yang diterbitkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kecamatan Medang Deras  Kabupaten Batubara terkait polemik penerbitan SK BPD Desa Medang. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan secara berimbang.(Lia Hambali)

Reporter : Fajar

Berita Terkait

Kejari Karo Hadiri Rapat Integrasi GTRA 2026, Dukung Penataan Aset dan Akses Untuk Kesejahteraan Masyarakat 
Bupati Karo Pimpin Rapat Evaluasi Festival Bunga dan Buah 2026, Targetkan Tanah Karo Jadi Destinasi Agraris Dunia 
Ketua TP PKK Kab. Karo Lantik TP Posyandu Kecamatan Se-Kabupaten Karo
Kabur Sampai ke Aceh, Pelaku Curanmor Asal Simalungun Akhirnya Diringkus Polsek Gunung Malela
Soliditas TNI-Polri Rayakan Ultah ke-42 Dandim 0207/SML, Kapolres Simalungun Sampaikan Doa dan Harapan Terbaik
Mendadak,..!!! Usai Apel Pagi, Kapolres Simalungun Langsung Cek HP Personel Antisipasi Judi Online dan Pinjol
Teladani Akhlak Rasulullah, Kapolres Simalungun Sampaikan Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW
Antisipasi Kebakaran Hutan, Kapolres Simalungun Ingatkan Warga: Cegah Sejak Dini, Laporkan Segera 110

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Kejari Karo Hadiri Rapat Integrasi GTRA 2026, Dukung Penataan Aset dan Akses Untuk Kesejahteraan Masyarakat 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Bupati Karo Pimpin Rapat Evaluasi Festival Bunga dan Buah 2026, Targetkan Tanah Karo Jadi Destinasi Agraris Dunia 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Ketua TP PKK Kab. Karo Lantik TP Posyandu Kecamatan Se-Kabupaten Karo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:23 WIB

Kabur Sampai ke Aceh, Pelaku Curanmor Asal Simalungun Akhirnya Diringkus Polsek Gunung Malela

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Soliditas TNI-Polri Rayakan Ultah ke-42 Dandim 0207/SML, Kapolres Simalungun Sampaikan Doa dan Harapan Terbaik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Teladani Akhlak Rasulullah, Kapolres Simalungun Sampaikan Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Antisipasi Kebakaran Hutan, Kapolres Simalungun Ingatkan Warga: Cegah Sejak Dini, Laporkan Segera 110

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Berikan Motivasi Disiplin Bekerja, Babinsa Kemlayan Berikan Pembinaan Kepada Linmas

Berita Terbaru