Batubara, AgaraNews. Net – Terbitnya Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Medang Deras, memunculkan polemik di lingkungan pemerintahan desa. Persoalan tersebut juga menjadi perhatian masyarakat yang mempertanyakan proses penerbitan keputusan tersebut.
Surat Keputusan merupakan produk hukum yang menjadi dasar legalitas bagi suatu lembaga atau organisasi dalam menjalankan fungsi, kewenangan, serta pengambilan keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itu, penerbitannya harus didasarkan pada landasan hukum yang jelas, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Praktisi hukum,Suhairi, S.Sos., S.H., menilai setiap produk hukum yang diterbitkan pemerintah harus memenuhi prinsip-prinsip hukum, termasuk menjunjung tinggi asas keadilan dan tidak mengandung unsur diskriminasi.
Saat ditemui Redaksi Satu.id Batubara di sebuah kafe Kecamatan sei suka , pada minggu 26Juli 2026, Suhairi mengatakan bahwa setiap peraturan harus lahir melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Setiap peraturan itu tidak boleh mengandung makna diskriminasi dan prosesnya harus sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Suhairi.
Menurut dia, salah satu prinsip fundamental dalam negara hukum adalah equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Prinsip tersebut, kata Suhairi, juga harus diterapkan dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Peraturan yang benar adalah peraturan yang memenuhi asas equality before the law,” katanya.
Suhairi menjelaskan, seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Batubara, khususnya di Kecamatan Medang Deras, memiliki kedudukan hukum yang sama. Oleh karena itu, apabila terdapat perbedaan perlakuan dalam penetapan suatu kebijakan atau penerbitan produk hukum tanpa dasar yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan yang tidak setara.
Ia menegaskan, penerbitan SK BPD Desa Medang seharusnya mengacu sepenuhnya pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, tanpa dipengaruhi kepentingan di luar ketentuan hukum.
“Peraturan harus dilahirkan dari cara-cara yang benar dan bukan karena rekayasa atau permainan politik,” tegas Suhairi.
Di sisi lain, masyarakat bersama sejumlah anggota BPD berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batubara serta Inspektorat Kabupaten Batubara dapat memberikan perhatian terhadap polemik tersebut. Mereka meminta agar dilakukan penelaahan sesuai kewenangan masing-masing guna memastikan setiap produk hukum yang diterbitkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara terkait polemik penerbitan SK BPD Desa Medang. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan secara berimbang.(Lia Hambali)
Reporter : Fajar


































