Sergai,Agaranews. Net // Usai menerima laporan perihal penganiayaan lansia di Dusun III Desa Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut, Polsek Seirampah Resor Sergai, amankan terduga pelaku berinisial BE alias B (24), laki-laki, warga Kec. Sei Rampah, dan sebilah parang, Sabtu (8/8/2026).
Informasi menyebutkan, pada Jumat (07/08/2026) sekira pukul 17.30 WIB, pelapor yang merupakan anak kandung korban, menerima kabar bahwa korban Rasiyah, (69) mengalami luka bacok di bagian kepala akibat dianiaya menggunakan parang oleh terduga pelaku.
Korban sempat mendapat perawatan awal dan penanganan jahitan dari bidan setempat sebelum akhirnya dirujuk ke RSU Sultan Sulaiman Sergai untuk perawatan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa penganiayaan ke Polsek Seirampah.
Usai menerima laporan pada Sabtu (08/08/2026), Tim Opsnal Polsek Seirampah dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardika Napitupulu melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama, berhasil menangkap tersangka di Dusun III Desa Betung, sekitar pukul 14.00 WIB beserta barang bukti berupa 1 (Satu) bilah parang beserta sarungnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam keterangannya, di Makopolres Sergai, Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan tersebut.
“Benar, personel Unit Reskrim Polsek Seirampah telah mengamankan seorang pria berinisial BE alias B terduga pelaku penganiayaan. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian”, kata AKP Bringin Jaya, Sabtu (8/8/2026).
Kasi Humas menjelaskan, usai menerima laporan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Seirampah melakukan penelusuran keberadaan terduga pelaku. Terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan Dusun III Desa Betung tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa satu bilah parang beserta sarungnya.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Seirampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami motif serta modus operandi di balik aksi penganiayaan tersebut”, imbuh Kasi Humas.
Lanjutnya, terhadap terduga pelaku, pasal yang disangkakan yakni Pasal 466 UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana, pungkasnya. (MS)


































