Ketua DPRD Wong Chun Sen Mendorong Polrestabes Medan Terapkan RJ dalam Kasus AT, Legislatif Nilai Syarat Perdamaian Telah Terpenuhi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:09 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Medan, AgaraNews. Net //Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, mendesak Polrestabes Medan segera menindaklanjuti penyelesaian perkara dugaan pengeroyokan yang menjerat anggota DPRD Medan berinisial AT melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dorongan tersebut disampaikan setelah kedua belah pihak dikabarkan telah mencapai kesepakatan damai dan pelapor menyatakan bersedia mencabut laporan polisi.

Menurut Wong, penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan langkah yang sejalan dengan ketentuan hukum apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Saya sudah mengetahui bahwa minggu lalu kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Bahkan pelapor sudah bersedia mencabut laporannya di Polrestabes. Untuk itu kami dari legislatif mendorong Polrestabes segera melakukan restoratif justice,” ujar Wong kepada wartawan, Kamis malam (7/8/2026).

Wong menegaskan, meskipun telah tercapai perdamaian, penghentian perkara tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia meminta penyidik segera melakukan verifikasi terhadap seluruh syarat administratif maupun materiil sebelum mengambil keputusan.

“Kami meminta penyidik segera memverifikasi syarat perdamaian sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Hasil perdamaian itu kemudian menjadi dasar dilaksanakannya gelar perkara internal untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP),” katanya.

Ia menjelaskan bahwa konsep Restoratif Justice mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku melalui dialog, kesepakatan, serta pemulihan keadaan sosial dibandingkan pendekatan yang semata-mata berorientasi pada penghukuman.

Dukungan terhadap penyelesaian melalui RJ juga disampaikan Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan yang juga anggota DPRD Komisi II Medan, Afif Abdillah.

Afif mengapresiasi langkah damai yang telah ditempuh oleh AT dan pelapor, Robin Silalahi, serta berharap kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menerapkan mekanisme keadilan restoratif.

“Kita sangat mengapresiasi telah terjadi perdamaian antara anggota DPRD Kota Medan AT dengan Robin Silalahi. Korban juga telah mengajukan pencabutan laporan polisi dan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif. Kita harapkan hal ini menjadi acuan bagi Kapolrestabes Medan untuk menerapkan restoratif justice terhadap perkara tersebut,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh pihak menghentikan pembentukan opini negatif terhadap perkara tersebut agar AT dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat secara optimal.

Pernyataan senada disampaikan Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, yang menyebut perkara tersebut telah berakhir damai sehingga, menurutnya, layak dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice apabila seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi.

“Sudah terjadi perdamaian dan korban juga telah mencabut laporannya. Ini merupakan tindak pidana ringan, sehingga apabila seluruh syarat telah terpenuhi, seharusnya dapat diselesaikan melalui restoratif justice,” katanya.

Iskandar menegaskan bahwa dorongan tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan harapan agar kepolisian menjalankan kewenangannya secara profesional dan objektif sesuai aturan yang berlaku.

“Ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Kami hanya meminta kepolisian bekerja secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku karena informasi yang kami peroleh kedua belah pihak telah berdamai,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polrestabes Medan mengenai apakah permohonan penghentian penyidikan melalui mekanisme Restoratif Justice telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

Keputusan akhir tetap berada pada kewenangan penyidik setelah melakukan verifikasi terhadap seluruh syarat formil dan materiil serta melalui mekanisme gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, seluruh pihak tetap harus menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Lia Hambali/Tim)

Reporter : Robby

Berita Terkait

Jangan Takut dengan KKI : Membangun Kedaulatan Pembayaran Indonesia di Tengah Dominasi Visa dan Mastercard
Rumah Warga Desa Lasela Tertimpa Pohon Besar, Akibat Hujan Disertai Angin Kencang
Babinsa Koramil 02/Sidikalang Hadiri Resepsi HUT RI, Apresiasi Dedikasi Paskibra
Babinsa Koramil 03/Parongil Perkuat Komsos, Pemuda Diajak Jauhi Narkoba dan Judi Online
Babinsa Koramil 06/Kerajaan Pilih Duduk Bersama Warga, Kedekatan TNI-Rakyat Makin Terasa
Babinsa Koramil 07/Salak Komsos Bersama Kades dan Warga Desa Lae Mbentar
Dandim 0206/Dairi Hadiri Penanaman Bawang Putih Serentak, Dorong Swasembada Pangan Nasional
Kejari Karo Ikuti Pembukaan Evaluasi Kinerja Semester I Kejaksaan RI 2026, Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum Yang Humanis di Tanah Karo

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:29 WIB

Jangan Takut dengan KKI : Membangun Kedaulatan Pembayaran Indonesia di Tengah Dominasi Visa dan Mastercard

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Rumah Warga Desa Lasela Tertimpa Pohon Besar, Akibat Hujan Disertai Angin Kencang

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:11 WIB

Babinsa Koramil 02/Sidikalang Hadiri Resepsi HUT RI, Apresiasi Dedikasi Paskibra

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:09 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Perkuat Komsos, Pemuda Diajak Jauhi Narkoba dan Judi Online

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Babinsa Koramil 06/Kerajaan Pilih Duduk Bersama Warga, Kedekatan TNI-Rakyat Makin Terasa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Dandim 0206/Dairi Hadiri Penanaman Bawang Putih Serentak, Dorong Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Kejari Karo Ikuti Pembukaan Evaluasi Kinerja Semester I Kejaksaan RI 2026, Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum Yang Humanis di Tanah Karo

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Urusan Dapur Atau Urusan Hukum,..? Jaksa Mengapa, Kejari Karo Bongkar Issue KDRT di RBK 98,9 FM

Berita Terbaru