Tanah Karo, AgaraNews. Net // Sebagai wujud nyata komitmen dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik, Kejaksaan Negeri Karo secara resmi menandatangani Kesepakatan Bersama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Pemerintah Desa Sempajaya dan Pemerintah Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi, pada Senin (27/7/2026).
Penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis Kejari Karo untuk hadir sebagai mitra dan pendamping hukum bagi pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa dan pelaksanaan pembangunan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Edmond N Purba SH MH melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan solusi.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi :
1. Pendampingan Hukum : Memberikan pendapat hukum, pendampingan, dan bantuan hukum terkait pengelolaan keuangan dan aset desa.
2. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas : Mengawal agar penggunaan anggaran desa dilaksanakan sesuai ketentuan dan tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat.
3. Pencegahan Permasalahan Hukum : Mengeliminasi potensi permasalahan hukum akibat ketidaktahuan atau kekeliruan dalam administrasi pemerintahan desa.
“Membangun Tanah Karo dimulai dari desa yang kuat, transparan, dan taat hukum. Dengan adanya MoU ini, kami berharap para kepala desa tidak ragu lagi dalam mengambil kebijakan demi kemajuan desanya,” ujar perwakilan Kejari Karo.
Kepala Desa Sempajaya dan Kepala Desa Lau Gumba menyambut baik kerja sama ini. Mereka menilai kehadiran Jaksa Pengacara Negara akan memberikan rasa aman dan kepastian dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, Kejaksaan Negeri Karo berharap dapat berkontribusi langsung dalam menciptakan desa-desa di Kabupaten Karo yang aman, transparan, dan sejahtera.( Lia Hambali)
Sumber : Humas Kejaksaan Negeri Karo


































