Simalungun, Agara News.net // Kejadian sungguh aneh dan jarang terjadi. Urusan Kartu Keluarga ( KK ) telah Clear/selesai, namun Kartu Tanda Penduduk Elektrik ( KTP EL ) belum Clear. Hal inilah yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) Kabupaten Simalungun.
Pasalnya, ada seorang penduduk pindahan dari kabupaten Asahan pindah alamat ke kabupaten Simalungun berinisial RP. Menurut keterangan RP yang di himpun tim awak media ini, bahwasanya si RP membuat Kartu Keluarga tgl, 29/10/2020 silam menjadi penduduk di Desa Saribu Dolok, kecamatan Silima kuta Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Menurut keterangan saudari RP menjelaskan kepada awak media, bahwa sejak dianya resmi menjadi warga desa saribu Dolok berdasarkan Kartu Keluarganya di terbitkan oleh Dinas kependudukan dan catatan sipil ( Disdukcapil ) Pemerintah kabupaten Simalungun, namun RP merasa aneh dan tak lazim, dikarenakan Kartu Keluarga telah
Clear terbit, namun KTP nya tidak bisa di urus / di keluarkan oleh pihak Capil selama Enam Tahun atau sejak Disdukcapil Simalungun menerbitkan Kartu Keluarga pada tgl, 29 Oktober 2020 yang silam
Kemudian atas hal tersebut, tim awak media menyambangi Kantor Dinas Dukcapil Simalungun pada hari Senin, 03/08/2026 sekira pukul 12.09 wib untuk mempertanyakan kejadian yang di alami saudari RP, tim awak media ini langsung bertemu dengan kepala Dinas ( kadis ) Dukcapil Simalungun Tiarli E. Sinaga, S.kom., M.Si, di ruang kerjanya. Pada kesempatan itu, salah satu tim awak mempertanyakan terkait KTP miliknya saudari RP, kenapa tidak di terbitkan sekalian bersama Kartu Keluarga si RP? Atas pertanyaan itu, Ibu kadis mengatakan, Kita Cek dulu system, ujarnya. Kemudian memanggil dan mengumpulkan di ruangan Kadis, dan dan mengatakan kepada anak buahnya, coba cek Kartu Keluarga atas nama R. Tamba dan RP tercatat sebagai Istri, tegasnya. Kemudian salah satu anggotanya membawa KK tersebut untuk di cek di system seperti di jelaskan di awal oleh Ibu Kadis Dukcapil tadi. Namun tidak berapa lama kemudian KTP si RP langsung siap dan di serahkan bersama KK yang di bawanya tadi dan di serahkan kepada tim awak media sambil mengatakan, “ini pak, KTP Ibu RP tadi sudah siap”, ujarnya di hadapan Kadis. Atas peristiwa yang menimpa saudari RP ini, terkait pengurusan ktp hingga enan tahun lamanya, tentu ini menjadi pertanyaan serius bagi publik, coba kita lihat, di zaman sekarang ini semua urusan di butuhkan KTP, jadi patut di pertanyakan kinerja Disdukcapil Kabupaten Simalungun untuk melayani publik. Bagaimana kalau permasalahan saudari RP tidak ter endus oleh wartawan? Mungkin selamanya juga saudari RP tidak memiliki KTP!
Menurut keterangan RP kepada tim awak media; selama ini si RP telah bolak-balik ke kantor Kecamatan Purba kabupaten Simalungun untuk mempertanyakan ktp miliknya tidak di terbitkan? Namun alasan dari pihak Dukcapil kecamatan Purba bahwa si RP masih terdaftar di Kabupaten Asahan, kalau memang si RP masih terdaftar sebagai penduduk di Asahan, kenapa Kartu Keluarga di terbitkan dengan catatan saudari RP dicatatkan pada KK itu setatus sebagai Istri RT. Anehkan??
Tambah saudari RP lagi, dalam pengurusan KK dan KTP enam tahun yang silam itu (2020), ada oknum dari Dukcapil bermarga Tobing meminta uang sebesar Rp 2.000.000 ( dua juta ) Rupiah, dengan iming-iming pengurusan KK dan KTP si RP. Dan kemudian saudari RP mengiyakan hal itu, asal urusan bisa klir, tapi hal hasil KK di terbitkan, KTP tidak jelas hingga sekarang, keluhnya pada awak media. Padahal dalam pengurusan KK dan KTP itu tidak ada pungutan biaya atau gratis di seluruh Indonesia.
Terkait polemik diatas, Dinas Dukcapil Simalungun publik berharap, agar dapat berbenah diri untuk melayani masyarakat Simalungun dengan baik, apalagi urusan KTP pada masyarakat sangat Urgen sekali, dan publik juga berharap kepada Bupati Simalungun agar mengevaluasi kinerja Dinas Dukcapil Kabupaten Simalungun, supaya pelayanan publik tidak terganggu.(JB)


































