John Milton Aritonang SE.SH : Kapolrestabes Medan Diminta Tangkap dan Tahan Ibu Jimmy “Liong Khim ” 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:38 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Medan, AgaraNews. Net //.John Milton Aritonang SE.SH,meminta dan mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Jean Simanjuntak untuk menangkal dan menahan Liong Khim selaku inu kandung Jimmy yang telah melakukan dugaan penipuan /perbuatan curang dalam kasus hutang piutang.

“Dia Liong Khim harus ditangkap dan ditahan karena telah melakukan dugaan penipuan terhadap klien saya saudara dr Paulus Yusnari Lyana.SpB,”tegas kuasa hukum dr Paulus kepada awak media,Selasa 27 Juli 2026 di Hotel Adi Mulya saat melakukan konferensi Pers .

Pria berdarah Batak kelahiran Medan besar di Surabaya yang pernah menjadi Prajurit TNI AL sejak 1978 ini menerangkan bahwa kasus tersebut bermula 19 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB,dr Paulus meminjam uang kepada saudari Jimny (anak Liong Khim ) sebesar Rp 600 .000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) ,dan setelah dr Paulus menerima uang pinjaman tersebut ,maka dr Paulus memberikan satu cek kosong kepada Jimmy hanya sebagai bukti saja dan tidak bisa dibuat apa-apa.

Kemudian pada 11 Juli 2024 dr Paulus mengembalikan uang tersebut melalui transfer ke rekening Jimmy,namun Jimmy meminta di transfer uang pinjaman tersebut ke rekening ibunya bernama Liong Khim.Lantas dr Paulus pun mentransfer pertama uang tersebut melalui rekening istrinya dr Nency sebesar Rp 300.000.000 (Tigaratus Juta),dan kedua di transfer melalui rekening dr Nency lagi pada 14 Februari 2025 senilai Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta) berikut bunganya sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta).

Namun,kata John seiring berjalan waktu dr Paulus (korban) terkejut dirinya dilaporkan ke Polsek Tembung oleh Jimmy karena tidak membayar sisanya.

“Ini kan hutang piutang dan pembayaran telah dua kali secara cicil berikut bunga besar begitu.Macam rentenir ini namanya Bank Gelap sudah melanggar hukum,makanya kami laporkan kembali ,”tegas John

John menegaskan bahwa pihak Polsek Tembung diduga telah menyalahi aturan kerja,karena telah menerima laporan kasus hutang piutang (Perdata) ,yang seharusnya penggugatan ke pengadilan, bukan di Polsek.Kenapa kasus ini malah dilimpahkan ke Polrestabes Medan.Ada apa dan diduga ada permainan Pat Gulipat,kasus ini akan kami lanjutkan ke Provam dan Mabes Polri,”ujarnya kesal.

Merasa ditipu dan dibohongi lantas kasus tersebut dilaporkan ke Polrestabes Medan sesuai bukti lapor STTPL/B/2833//VII/2026/SPKT /POLRESTABES MEDAN/POLDASU.Laporan ditandatangani oleh Ipda Sahala Manalu SH pada 03 Juli 2026,dengan Pelapor Harris Mokodani Saragih.

“Saya minta kepada bapak Kapolrestabes Medan agar kasus ini cepat diproses dan ditahan terlapornya Liong Khim,mereka sama saja diduga memiliki Bank Gelap (Rentenir) berbisnis uang tanpa membayar pajak kepada negara,”sebutnya.

Ia menjelaskan juga bahwa adanya laporan tersebut bukti nyata bahwa oknum polisi yang menerima laporan diduga tidak profesional menangani kasus .Karena ini perdata bukan pidana.

#,Laporan Jimmy di Polsek Tembung Tidak Bisa Menghambat PB dr Paulus di Rutan #

John menjelaskan bahwa saat ini dr Paulus sedang menjalani hukuman badan selama 2 tahun 3 bulan dan telah dijalani lebih dari separuh hukuman dan sudah bisa masuk urusan pembebasan bersyarat (PB).Proses urusan PB dan berkas sudah masuk ke Rutan Tanjung Gusta Medan ,namun belakangan masuk surat dari Polrestabes Medan bahwa dr Paulus sedang dalam proses pemeriksaan dugaan kasus pelapor Jimmy terhadap kasus hutang piutang.

“Ini tidak bisa menghambat pengurusan PB dr Paulus,tidak ada sangkut pautnya dengan Hak Warga Binaan di Rutan.Untuk itu pihak Rutan agar melanjuti proses PB dr Paulus,”tegas John kembali.

Hutang piutang ,kata mantan prajurit TNI AL ini masuk perdata bukan pidana ,kasus dr Paulus di diduga Dikriminalisasi oknum-oknum tertentu yang dekat dengan Jimmy.

“Saya selaku kuasa hukumnya dan dr Paulus berniat membayar sisa hutangnya sebesar 150 juta lagi,dengan catatan Rp 100 juta kami serahkan dan cabut laporannya.Sisanya akan kami bayar setelah dr Paulus bebas,niat baik kami ada dan sudah berulang kali menghubungi Jimmy namun dia tak mau juga,”jelas Jhon.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Melalui komsos Babinsa jalin silaturahmi dengan masyarakat binaan
Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat
komunikasi sosial Babinsa Koramil 04 Beutong Dengan perangkat Desa Binaannya
Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Komsos Bersama Warga Di Desa Binaan
Antisipasi Karhutla Babinsa Koramil 02/Seunagan Laksanakan Komsos dan Patroli Di Wilayah Binaan.
Pembangunan Jembatan Gantung Perintis di akhiri Dengan Pemasangan Prasasti, Jembatan Gantung Perintis
Terus Lakukan Pencegahan Karhutla Babinsa Rutin Laksanakan Patroli Dan Sosialisasi Ke Warga Masyarakat
Pasiter Kodum 0108/Agara Tinjau Progres Jembatan Gantung Perintis Segera Hubungkan Konektivitas Antar Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Melalui komsos Babinsa jalin silaturahmi dengan masyarakat binaan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:03 WIB

komunikasi sosial Babinsa Koramil 04 Beutong Dengan perangkat Desa Binaannya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Komsos Bersama Warga Di Desa Binaan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Antisipasi Karhutla Babinsa Koramil 02/Seunagan Laksanakan Komsos dan Patroli Di Wilayah Binaan.

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Terus Lakukan Pencegahan Karhutla Babinsa Rutin Laksanakan Patroli Dan Sosialisasi Ke Warga Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Pasiter Kodum 0108/Agara Tinjau Progres Jembatan Gantung Perintis Segera Hubungkan Konektivitas Antar Wilayah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

Babinsa Posramil Darul Hasanah Gencar Himbau Warga Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Berita Terbaru