Dituduh sebagai Bandar Togel dengan Pasal 426 KUHP, Wartawati Apresiasi Tindak Lanjut Itwasum Polri yang Meneruskan Pengaduannya ke Propam Polres Pasuruan Kota

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:56 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, AgaraNews. Net // Ilmiatun Nafiah, wartawati asal Dusun Buntalan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri atas tindak lanjut pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukannya terkait dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota bersama penyidik dan penyidik pembantu Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang menangani perkara dugaan tindak pidana perjudian jenis togel.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui Dumas Presisi Polri kepada Itwasum Polri pada 13 Juni 2026. Berdasarkan notifikasi Dumas Presisi, laporan diterima pada hari yang sama pukul 21.22 WIB untuk diproses sesuai mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.

Dalam pengaduannya, Ilmiatun melaporkan dugaan rekayasa fakta, pemalsuan dokumen, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, penyitaan barang tanpa izin pengadilan, serta pencemaran nama baik. Selain itu, ia juga mempersoalkan penerapan Pasal 426 KUHP yang dikenakan kepada Agus Sugiono bin Saleh atas tuduhan sebagai bandar togel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ilmiatun, penerapan Pasal 426 KUHP tersebut menjadi salah satu materi pengaduan karena, menurutnya, tuduhan sebagai bandar togel tidak terbukti dalam proses persidangan. Oleh sebab itu, persoalan tersebut dimintakan pemeriksaan melalui mekanisme pengawasan internal Polri.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Itwasum Polri meneruskan laporan kepada Propam Polres Pasuruan Kota untuk diproses sesuai kewenangannya.

Sebagai tindak lanjut atas pelimpahan tersebut, Propam Polres Pasuruan Kota menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/25/VII/RES.7.4./2026/Sipropam tertanggal 2 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengaduan sedang diproses melalui penyelidikan dan klarifikasi oleh Siwas bersama Propam Polres Pasuruan Kota.

Selanjutnya, Propam Polres Pasuruan Kota menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/51/VII/RES.7.4./2026/Sipropam tertanggal 8 Juli 2026 kepada Ilmiatun Nafiah untuk memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen maupun bukti yang berkaitan dengan materi pengaduan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ilmiatun Nafiah menyampaikan terima kasih kepada Itwasum Polri yang telah meneruskan pengaduannya kepada Propam Polres Pasuruan Kota. Ia juga mengapresiasi langkah Propam Polres Pasuruan Kota yang telah menindaklanjuti pengaduan melalui penerbitan SP3D dan surat undangan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Saya mengucapkan terima kasih kepada Itwasum Polri yang telah meneruskan pengaduan saya kepada Propam Polres Pasuruan Kota sesuai mekanisme yang berlaku. Saya juga mengapresiasi Propam Polres Pasuruan Kota yang telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui proses klarifikasi. Saya berharap seluruh materi pengaduan diperiksa secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Ilmiatun Nafiah.

Ia berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota maupun penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang diadukan, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Kepolisian yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan pengaduan tersebut masih berlangsung di Propam Polres Pasuruan Kota. Seluruh materi pengaduan masih dalam tahap pemeriksaan dan belum terdapat kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga proses pemeriksaan selesai.(Lia Hambali)

Reporter : Redho

Berita Terkait

Penerimaan Pajak Capai 72,81 Persen, Asri Ludin Tambunan Dorong Bapenda Maksimalkan Optimalisasi Target
Masuk 3 Besar PPD 2026, Deli Serdang Paparkan Program Unggulan di Bappenas
Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti
Bupati Karo Bersama Pangdam I/BB Bahas Kesiapsiagaan Pasukan dalam Penanggulangan Erupsi Gunung Sinabung
Sinergi untuk Negeri, Kapolres Aceh Tenggara Beri Ucapan HUT ke-81 Kejaksaan RI
Dana Pemeliharaan Sarpras SMPN 1 Ciwidey Capai Rp446,8 Juta dalam Tiga Tahun, Kondisi Fasilitas Masih Memprihatinkan
Pangdam I / BB Pimpin Apel Pasukan Persiapan penanggulangan Bencana Erupsi Gunung Sinabung.
BABINSA LAKSANAKAN KOMSOS DENGAN WARGA BINAAN

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:18 WIB

Penerimaan Pajak Capai 72,81 Persen, Asri Ludin Tambunan Dorong Bapenda Maksimalkan Optimalisasi Target

Kamis, 3 September 2026 - 16:12 WIB

Masuk 3 Besar PPD 2026, Deli Serdang Paparkan Program Unggulan di Bappenas

Kamis, 3 September 2026 - 16:03 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti

Kamis, 3 September 2026 - 16:01 WIB

Bupati Karo Bersama Pangdam I/BB Bahas Kesiapsiagaan Pasukan dalam Penanggulangan Erupsi Gunung Sinabung

Kamis, 3 September 2026 - 15:46 WIB

Sinergi untuk Negeri, Kapolres Aceh Tenggara Beri Ucapan HUT ke-81 Kejaksaan RI

Kamis, 3 September 2026 - 13:41 WIB

Pangdam I / BB Pimpin Apel Pasukan Persiapan penanggulangan Bencana Erupsi Gunung Sinabung.

Kamis, 3 September 2026 - 07:22 WIB

BABINSA LAKSANAKAN KOMSOS DENGAN WARGA BINAAN

Kamis, 3 September 2026 - 07:20 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Membantu masyarakat Membuat Kedai Di Desa Binaan

Berita Terbaru