CV.Barita Dolok Saribu Di Surati DPP LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:26 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Simalungun, Agara News.net // DPP Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Surati CV. Barita Dolok saribu pada hari Jum’at 31/07/2026, pasalnya CV. Barita Dolok Saribu yang berada di Desa Bahal Batu Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, mengoperasikan Pabrik Kelapa Sawit yang Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL) diduga tidak menggunakan Kedap Air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat ulah dari Perbuatan CV. Barita Dolok Saribu tersebut, lingkungan Wilayah desa Bahal Batu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun telah nyata nyata mengalami kerugian dan kerusakan, dikarenakan Limbah CV. Barita Dolok Saribu akan mengakibatkan tanah dan air disekitarnya mengalami kontaminasi dengan Limbah PKS CV. Barita Dolok saribu dengan alur resapan di dalam tanah.Dimana tindakan CV,..?Barita Dolok Saribu yang telah mengoperasikan Pabrik Kelapa Sawit yang IPAL nya diduga tidak memakai KEDAP AIR adalah merupakan pelanggaran Kategori berat, sebagaimana tercantum pada Lampiran XV angka 27 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, yang intinya menyatakan bahwa ” Pengolahan dan Saluran Air Limbah Tidak Kedap Air adalah merupakan Pelanggaran Kategori Berat di Bidang Lingkungan Hidup”.

Bahwa Perbuatan CV.Barita Dolok Saribu yang telah mengoperasikan Pabrik Kelapa Sawit yang IPAL nya tidak memakai KEDAP AIR jelas mengabaikan ketentuan Undang Undang Cipta No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 177 dan Pasal 178: Setiap Pemegang Perizinan Berusaha yang dalam Melaksanakan kegiatan/ usahanya menimbulkan dampak kerusakan pada lingkungan hidup, selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (5) pemegang Perizinan Berusaha WAJIB MEMULIHKAN kerusakan Lingkungan akibat dari kegiatan/usahanya.

Akibat dari Perbuatan CV Barita Dolak Saribu tersebut, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Soni, S.H., M.H., M.Ling., C.M.d., C.Ca., C.LA turut angkat bicara, Beliau mengatakan, ” Benar kita telah melayangkan surat Konfirmasi dan Klarifikasi terhadap CV.Barita Dolok Saribu yang ber alamat di Desa Bahal Batu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, perihal Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL) yang tidak memakai KEDAP AIR dan kita tunggu jawabannya dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal surat di terima, dan apabila sampai jangka waktu tersebut CV. Barita Dolok Saribu tidak memberikan Klarifikasi dan konfirmasi kepada Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) maka dengan tegas kami akan menempuh jalur hukum baik Gugatan Perdata (Gugatan Legal Standing Organisasi Lingkungan Hidup) Ke Pengadilan Negeri Simalungun maupun Pelaporan secara Pidana”,ungkap Soni.

Sampai berita ini diterbitkan, Pihak CV. Barita Dolok Saribu belum dapat di konfirmasi. ( JB )

—-310726—-

Berita Terkait

BABINSA KORAMIL 03 SENAGAN TIMUR BERSAMA WARGA KOMSOS DI DESA UTEUN PULO
Rangkul Generasi Muda, Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos Dengan Pemuda Desa
Babinsa Tinjau penjual Cabe dan Bahan pokok masakan di pekan tradisional
Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Gotong Royong Bersama Warga di Desa Binaan
Cegah Stunting dan Tingkatkan Pengetahuan Pertanian, Polsek Juhar Hadiri Sosialisasi di Desa Juhar Ginting Sadanioga
Kapolsek Simpang Jernih Pantau Banjir di Pante Kera, 30 KK Masih Mengungsi
Satgas TMMD ke-130 Kodim 0108/Agara Terus Kebut Penimbunan Jalan
Pembangunan RTLH TMMD Berlanjut di Tahap Pemasangan Dinding Batu Bata

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:56 WIB

BABINSA KORAMIL 03 SENAGAN TIMUR BERSAMA WARGA KOMSOS DI DESA UTEUN PULO

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Rangkul Generasi Muda, Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos Dengan Pemuda Desa

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Babinsa Tinjau penjual Cabe dan Bahan pokok masakan di pekan tradisional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Gotong Royong Bersama Warga di Desa Binaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Cegah Stunting dan Tingkatkan Pengetahuan Pertanian, Polsek Juhar Hadiri Sosialisasi di Desa Juhar Ginting Sadanioga

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0108/Agara Terus Kebut Penimbunan Jalan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Pembangunan RTLH TMMD Berlanjut di Tahap Pemasangan Dinding Batu Bata

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:27 WIB

Wujud Kebersamaan, Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Bongkar Jembatan Rusak

Berita Terbaru