CV.Barita Dolok Saribu Di Surati DPP LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:26 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Simalungun, Agara News.net // DPP Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Surati CV. Barita Dolok saribu pada hari Jum’at 31/07/2026, pasalnya CV. Barita Dolok Saribu yang berada di Desa Bahal Batu Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, mengoperasikan Pabrik Kelapa Sawit yang Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL) diduga tidak menggunakan Kedap Air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat ulah dari Perbuatan CV. Barita Dolok Saribu tersebut, lingkungan Wilayah desa Bahal Batu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun telah nyata nyata mengalami kerugian dan kerusakan, dikarenakan Limbah CV. Barita Dolok Saribu akan mengakibatkan tanah dan air disekitarnya mengalami kontaminasi dengan Limbah PKS CV. Barita Dolok saribu dengan alur resapan di dalam tanah.Dimana tindakan CV,..?Barita Dolok Saribu yang telah mengoperasikan Pabrik Kelapa Sawit yang IPAL nya diduga tidak memakai KEDAP AIR adalah merupakan pelanggaran Kategori berat, sebagaimana tercantum pada Lampiran XV angka 27 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, yang intinya menyatakan bahwa ” Pengolahan dan Saluran Air Limbah Tidak Kedap Air adalah merupakan Pelanggaran Kategori Berat di Bidang Lingkungan Hidup”.

Bahwa Perbuatan CV.Barita Dolok Saribu yang telah mengoperasikan Pabrik Kelapa Sawit yang IPAL nya tidak memakai KEDAP AIR jelas mengabaikan ketentuan Undang Undang Cipta No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 177 dan Pasal 178: Setiap Pemegang Perizinan Berusaha yang dalam Melaksanakan kegiatan/ usahanya menimbulkan dampak kerusakan pada lingkungan hidup, selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (5) pemegang Perizinan Berusaha WAJIB MEMULIHKAN kerusakan Lingkungan akibat dari kegiatan/usahanya.

Akibat dari Perbuatan CV Barita Dolak Saribu tersebut, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Soni, S.H., M.H., M.Ling., C.M.d., C.Ca., C.LA turut angkat bicara, Beliau mengatakan, ” Benar kita telah melayangkan surat Konfirmasi dan Klarifikasi terhadap CV.Barita Dolok Saribu yang ber alamat di Desa Bahal Batu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, perihal Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL) yang tidak memakai KEDAP AIR dan kita tunggu jawabannya dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal surat di terima, dan apabila sampai jangka waktu tersebut CV. Barita Dolok Saribu tidak memberikan Klarifikasi dan konfirmasi kepada Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) maka dengan tegas kami akan menempuh jalur hukum baik Gugatan Perdata (Gugatan Legal Standing Organisasi Lingkungan Hidup) Ke Pengadilan Negeri Simalungun maupun Pelaporan secara Pidana”,ungkap Soni.

Sampai berita ini diterbitkan, Pihak CV. Barita Dolok Saribu belum dapat di konfirmasi. ( JB )

—-310726—-

Berita Terkait

Kejari Karo Hadiri Rapat Integrasi GTRA 2026, Dukung Penataan Aset dan Akses Untuk Kesejahteraan Masyarakat 
Bupati Karo Pimpin Rapat Evaluasi Festival Bunga dan Buah 2026, Targetkan Tanah Karo Jadi Destinasi Agraris Dunia 
Ketua TP PKK Kab. Karo Lantik TP Posyandu Kecamatan Se-Kabupaten Karo
Kabur Sampai ke Aceh, Pelaku Curanmor Asal Simalungun Akhirnya Diringkus Polsek Gunung Malela
Soliditas TNI-Polri Rayakan Ultah ke-42 Dandim 0207/SML, Kapolres Simalungun Sampaikan Doa dan Harapan Terbaik
Mendadak,..!!! Usai Apel Pagi, Kapolres Simalungun Langsung Cek HP Personel Antisipasi Judi Online dan Pinjol
Teladani Akhlak Rasulullah, Kapolres Simalungun Sampaikan Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW
Antisipasi Kebakaran Hutan, Kapolres Simalungun Ingatkan Warga: Cegah Sejak Dini, Laporkan Segera 110

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Kejari Karo Hadiri Rapat Integrasi GTRA 2026, Dukung Penataan Aset dan Akses Untuk Kesejahteraan Masyarakat 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Bupati Karo Pimpin Rapat Evaluasi Festival Bunga dan Buah 2026, Targetkan Tanah Karo Jadi Destinasi Agraris Dunia 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Ketua TP PKK Kab. Karo Lantik TP Posyandu Kecamatan Se-Kabupaten Karo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:23 WIB

Kabur Sampai ke Aceh, Pelaku Curanmor Asal Simalungun Akhirnya Diringkus Polsek Gunung Malela

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Soliditas TNI-Polri Rayakan Ultah ke-42 Dandim 0207/SML, Kapolres Simalungun Sampaikan Doa dan Harapan Terbaik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Teladani Akhlak Rasulullah, Kapolres Simalungun Sampaikan Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Antisipasi Kebakaran Hutan, Kapolres Simalungun Ingatkan Warga: Cegah Sejak Dini, Laporkan Segera 110

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Berikan Motivasi Disiplin Bekerja, Babinsa Kemlayan Berikan Pembinaan Kepada Linmas

Berita Terbaru