Sidikalang, Agara News.net // Sebuah perusahaan Tambang di Dairi bergerak di Pertambangan Timah hitam dan Seng, hal itu menjadi sebuah polemik di tengah masyarakat, karna menurut salah satu pelaku aksi mengatakan di tempat berlangsungnya aksi di gelar ke awak media ini, bahwa tambang DPM melakukan pengorekan dari perut bumi atau bawah tanah sehingga kedepannya dapat menimbulkan tanah amblas dan dapat merusak daerah sekitar tambang dan tidak tertutup kemungkinan akan terjadi korban jiwa. Dan bukan tanah amblas saja, kemungkinan banjir bandang pun bisa terjadi seperti yang pernah terjadi di daerah lain baru-baru ini, jadi inilah menjadi keraguan kita, ujarnya di sela-sela aksi.
Bersamaan waktu, pada gelar Aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ) Tanoh Pakpak melalui ketua mengatakan, bahwa kami juga menolak dengan tegas keberadaan DPM di Tanoh Pakpak. Karna apa yang di sampaikan saudara kita pada aksi ini adalah benar, bagaimana nanti bila terjadi bencana Alam yang di akibatkan oleh DPM ini, tentu resiko sangat tinggi baik kerusakan lingkungan hidup mau pun korban jiwa, jadi Aman Tanoh Pakpak menolak keberadaan DPM ini, ujar Mhd. Aipda Padang ketua AMAN Tanoh Pakpak.
Selanjutnya, sesuai pantauan awak media ini di tempat berlangsung Aksi di gelar pada hari Kamis, 04/06/2026 di mulai sekira pukul 10.05 wib hingga selesai di depan kantor Bupati Dairi berjalan dengan lancar dan damai.
Ada pun tuntutan para aksi adalah:
1.Pemerintah, Lingkungan hidup dan Kehutanan mencabut surat kelayakan Lingkungan dan ijin lingkungan baru PT Dairi Prima Mineral tertanggal 13 Maret 2026.
2.Pemerintah menghormati dan melaksanakan sepenuhnya keputusan PTUN dan Mahkamah Agung yang telah memenangkan warga Dairi dan berkekuatan hukum tetap, serta menghentikan seluruh mengakali putusan melalui penerbitan ijin baru atau bentuk apapun.
3.Penghentian seluruh aktivitas DPM di lapangan yang dilakukan tanpa legitimasi sosial yang bertentangan dengan putusan Pengadilan serta prinsip keselamatan warga.
4.Pengakuan dan perlindungan penuh wilayah adat Pakpak dan ruang hidup seluruh warga di sekitar konsesi tambang termasuk hak Air Bersih, pangan dan lingkungan sehat.
5.Penghentian kebijakan Pembangunan Pertambangan beresiko tinggi di kawasan rawan bencana di Sumatera dan daerah lain di Indonesia serta evaluasi menyeluruh terhadap daya rusak tambang yang sudah terjadi. ( JB )
—-040626—–
































