ASN PENDIDIKAN ASAHAN DILAPORKAN ke POLISI : Diduga Hina Ketua Formapera “Anjing” di TikTok, STPLP/89/VI/2026 Terbit

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, AgaraNews. Net // Selasa, 23 Juni 2026, 10.00 WIB,.Guru adalah teladan. Kalau di medsos saja tidak bisa jaga lisan, bagaimana mendidik anak bangsa?

Pernyataan itu disampaikan Irham Siregar, Ketua DPD Formapera Tanjungbalai-Asahan setelah ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan berinisial DR T.SPd  resmi dilaporkan ke Polres Tanjungbalai. Laporan teregister *STPLP/89/VI/2026/Res T.Balai, tertanggal 22 Juni 2026.

Dugaan pasal UU ITE Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 tentang pencemaran nama baik di media elektronik. Ancaman 4 tahun penjara + denda Rp750 jutaIrham Siregar buka suara saat ditemui Agara News.Com di Sekretariat DPD Formapera, Jalan Saidi Muli No.26 Tanjungbalai, Selasa 23/6/2026. Dia didampingi  Kabid Investigasi DPD Formapera Muhammad Syahreza.

Ia menegaskan, tidak pantas dia mengkomen TikTok saya dengan kata-kata yang tidak layak yakni ‘Anjing’ kepada saya, karena saya tidak ada masalah dengannya. Sebagai sosok seorang Guru tidak pantas kata-kata itu disebutkannya,” ujar Irham.

Menurutnya, komentar kasar itu dilontarkan terlapor DR T.SPd yang berstatus ASN + guru di lingkungan Disdik Asahan. Tidak ada konflik pribadi sebelumnya. Karena merasa direndahkan di ruang publik, Irham pilih jalur hukum.DPD Formapera Tanjungbalai-Asahan tidak mau kasus ini mangkrak. Mereka minta Polres Tanjungbalai bekerja profesional.

“Kami dari DPD Formapera Tanjungbalai-Asahan meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum/APH demi tegaknya supremasi hukum di Negara Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Asahan ini, moga permasalahan ini sesegera mungkin dituntaskan,”* tegas Irham menutup pernyataannya.

 

STPLP sudah di tangan. Tahap selanjutnya: penyidik akan lakukan penyelidikan, minta keterangan pelapor, terlapor, bukti screenshot/video TikTok.Ini bukan soal “baper”. Ini soal hukum,  etika profesi :

1. Pidana UU ITE : Pasal 27 ayat 3. Setiap orang dilarang distribusikan informasi penghinaan/pencemaran nama baik. Kalau terbukti, DR T.SPd terancam 4 tahun penjara.

2. Sanksi Disiplin ASN : PP 94/2021. ASN wajib jaga kehormatan negara, instansi, termasuk di medsos. Pelanggaran berat = penurunan pangkat, pembebasan jabatan, sampai PTDH.

3. Kode Etik Guru : UU 14/2005. Guru wajib punya kompetensi sosial,  kepribadian. Komentar “anjing” ke publik, melanggar kode etik. Inspektorat + Dinas Pendidikan bisa beri sanksi tambahan.

Untuk ASN/DR T.SPd, Jempol Anda  cermin integritas. 1 detik ngetik “anjing”, jejak digitalnya selamanya. Kalau khilaf, minta maaf terbuka itu kesatria. Kalau tidak merasa salah, hadapi proses hukum. Jangan main blokir lalu hilang.

Dan diminta kepada Pemkab Asahan,  Disdik Asahan, publik menunggu sikap. Apakah akan lindungi anggotanya atau tegakkan aturan? Guru ASN sebagai ujung tombak pendidikan karakter. Kalau gurunya gagal jaga etika digital, siswa mau mencontoh siapa?

Serta untuk Netizen/Warga, Kritik boleh, hinaan jangan. Bedakan. “Saya tidak setuju kebijakan Bapak” kritik. “Bapak anjing” itu penghinaan. Hukum tidak tidur. Kasus ini bisa jadi “pelajaran nasional” bahwa UU ITE tetap tajam.

Juga kepada Polres Tanjungbalai STPLP sudah terbit, mohon Proses cepat, transparan, tanpa tebang pilih antara ASN vs masyarakat biasa. Itu baru “adil”.

Laporan: Sofyan Parinduri, BA – Kabiro Tanjungbalai

Editor : Lia Hambali

Berita Terkait

Jembatan Gantung Perintis Masuk Tahap Pemasangan Besi Pylon
Babinsa Bersama Tim Konstruksi Mulai Tarik Tali Sling Besi Lantai Bawah
Sinergi Babinsa dan Warga Masyarakat Bangun Jembatan Beton
Babinsa Koramil 0108-01/Lawe Sigala Terus Genjot Penyelesaian Jembatan Beton
Babinsa Cek Ketersediaan Pupuk Untuk Petani Di Wilayah Binaan
Babinsa dan Warga Cor Pondasi Jembatan Gantung
Babinsa Bantu Petani Merawat Padi di Sawah
Dandim 0116/Nagan Raya Apresiasi Kinerja Satgas Jembatan Perintis Garuda

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:36 WIB

Jembatan Gantung Perintis Masuk Tahap Pemasangan Besi Pylon

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:34 WIB

Babinsa Bersama Tim Konstruksi Mulai Tarik Tali Sling Besi Lantai Bawah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:28 WIB

Sinergi Babinsa dan Warga Masyarakat Bangun Jembatan Beton

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:26 WIB

Babinsa Koramil 0108-01/Lawe Sigala Terus Genjot Penyelesaian Jembatan Beton

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:24 WIB

Babinsa Cek Ketersediaan Pupuk Untuk Petani Di Wilayah Binaan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:26 WIB

Babinsa Bantu Petani Merawat Padi di Sawah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:24 WIB

Dandim 0116/Nagan Raya Apresiasi Kinerja Satgas Jembatan Perintis Garuda

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:22 WIB

BABINSA KORAMIL 03/SENAGAN TIMUR LAKUKAN KOMSOS DENGAN WARGA BINAAN

Berita Terbaru