Aktivis 98 : Zita Anjani Laporkan Harta ke KPK Sudah Tepat, Biarkan KPK Telusuri Kewajarannya 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:25 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Jakarta, AgaraNews. Net // Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mempublikasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbarunya.

Berdasarkan data LHKPN yang diumumkan KPK 18 Januari 2025, total kekayaan Zita Anjani tercatat Rp89.751.378.736 atau sekitar Rp89,7 miliar.

Dalam pelaporan periodik tertanggal 26 Maret 2026, angka tersebut naik signifikan. Dokumen pengumuman LHKPN KPK yang berstatus “verifikasi administratif lengkap” mencatat:

*”Total harta kekayaan (II-III) Rp 109.325.511.209″*

Artinya kekayaan politikus PAN itu kini menembus Rp109,3 miliar.

Kenaikan harta pejabat negara dalam LHKPN memicu diskusi publik. Aktivis 98 Lutfi Nasution atau LuNas menilai pelaporan harta oleh Zita Anjani ke KPK sudah sesuai kewajiban. “Memang seharusnya pejabat negara secara rutin melaporkan harta kekayaannya,” ujarnya, pada Sabtu (19/6/2026).

Pengamat Sosial Politik Swarna Dwipa Institute (SDI) ini menambahkan, jika ada kekayaan pejabat yang naik pesat, mekanismenya sudah diatur. “Persoalan kemudian harta kekayaan pejabat negara naik pesat atau tidak menurun itu kan bisa dilanjutkan ke tahap lanjutan. Jika ada temuan kan bisa diproses secara hukum, jangan “digoreng” dan atau gaduh,” katanya.

Ia juga mengingatkan publik agar bijak membaca LHKPN. Zita Anjani sebelum terjun ke politik dikenal sebagai pengusaha, begitu juga suaminya Radityo Egi Pratama. Latar belakang usaha sering menjadi faktor penentu pertumbuhan aset yang dilaporkan.

“Jadi intinya, apabila pejabat negara memberikan laporan harta kekayaannya, kita mengawasi saja, biarkan KPK lakukan tugasnya untuk melanjutkan pemeriksaan mendalam terkait kewajaran harta tersebut,” tegas Lutfi.

KPK menyatakan LHKPN Zita Anjani per 26 Maret 2026 sudah lolos verifikasi administratif lengkap. Tahap selanjutnya verifikasi substansi untuk menelusuri kewajaran dan asal-usul perolehan harta sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020.

LHKPN adalah instrumen transparansi bagi penyelenggara negara. Publik dapat mengaksesnya melalui http://elhkpn.kpk.go.id untuk melakukan pengawasan langsung.(Lia Hambali)

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Reporter : Edo Lembang

Berita Terkait

Gol Extra Time Argentina Pecahkan Suasana Nobar di Kodim 0206/Dairi, Komsos TNI-Rakyat Semakin Solid
Babinsa Koramil 03/Parongil Dampingi Petani Rawat Kunyit dan Jahe, Perkuat Ketahanan Pangan dari Desa
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Bangun Kedekatan dengan Warga Lewat Silaturahmi di Masjid
Ngobrol di Warung Kopi, Babinsa Ajak Warga Bentengi Desa dari Narkoba dan Judi Online
Babinsa dan Kepala Desa Satukan Warga, Jalan Kuta Tinggi Dibersihkan demi Kenyamanan Pengguna
Mengawal Kedaulatan di Ujung Negeri, Yonif 122/TS Dilepas Dari Belawan 
Polsek Metro Penjaringan Gelar Kegiatan Rutin KRYD Guna Mengantisipasi Tawuran dan Balap Liar 
Patroli KRYD Polsek Koja Amankan Satu Sepeda Motor dalam Operasi Cipta Kondisi

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:59 WIB

Gol Extra Time Argentina Pecahkan Suasana Nobar di Kodim 0206/Dairi, Komsos TNI-Rakyat Semakin Solid

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:56 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Dampingi Petani Rawat Kunyit dan Jahe, Perkuat Ketahanan Pangan dari Desa

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:54 WIB

Babinsa Koramil 04/Tigalingga Bangun Kedekatan dengan Warga Lewat Silaturahmi di Masjid

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:51 WIB

Ngobrol di Warung Kopi, Babinsa Ajak Warga Bentengi Desa dari Narkoba dan Judi Online

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:47 WIB

Babinsa dan Kepala Desa Satukan Warga, Jalan Kuta Tinggi Dibersihkan demi Kenyamanan Pengguna

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:35 WIB

Polsek Metro Penjaringan Gelar Kegiatan Rutin KRYD Guna Mengantisipasi Tawuran dan Balap Liar 

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:29 WIB

Patroli KRYD Polsek Koja Amankan Satu Sepeda Motor dalam Operasi Cipta Kondisi

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:23 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Sunda Kelapa Polres Priok, Tingkatkan Harkamtibmas Melalui Kegiatan DDS di Pelabuhan Muara Angke

Berita Terbaru