Advokat Dwi Heri Mustika Menangkan Sengketa Tanah Labuan Bajo di PT TUN Mataram

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:44 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, AgaraNews. Net // Keberhasilan luar biasa kembali diukir oleh Advokat ternama Dwi Heri Mustika, S.H., M.H. dan kedua rekannya Bagus Catur Setiawan, S.H dan Monika Megalina, S.H dalam memperjuangkan hak atas tanah masyarakat. Bertindak selaku kuasa hukum dari Maria Theresia Utha dan Maria Theresia Titu, Dwi Heri Mustika sukses mengawal perkara sengketa pertanahan strategis di Labuan Bajo hingga meraih kemenangan mutlak di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram.Majelis Hakim PT TUN Mataram melalui Putusan Nomor 30/B/2026/PT.TUN.MTR, Selasa, 04 Agustus 2026 resmi menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang Nomor 32/G/2025/PTUN.KPG, membatalkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 02935/Kelurahan Labuan Bajo, diterbitkan Tanggal 27-08-2024, Surat Ukur Nomor: 1155/Labuan Bajo/2023, tanggal 10-07-2023, luas 19.380 M2 atas nama Fransiskus Subur yang terbukti menimpa lahan milik kliennya.

Melalui analisis hukum yang tajam dan pembuktian fakta yang lugas, Advokat Dwi Heri Mustika yang saat ini menjabat Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW Peradin) Jawa Timur (Jatim) berhasil membuktikan di hadapan majelis hakim bahwa penerbitan sertifikat atas nama Fransiskus Subur memuat cacat yuridis serta cacat administrasi yang fatal. Berkat argumentasi hukum yang kokoh, pengadilan mengamini prinsip first in time, stronger in right, menegaskan bahwa hak atas tanah Maria Theresia Titu yang telah terdaftar sejak tahun 2001 memiliki kekuatan hukum mutlak yang tidak dapat diganggu gugat oleh penerbitan sertifikat baru yang tumpang tindih.Sengketa yang sempat diwarnai persoalan administratif mengenai perbedaan nama antara Maria Theresia Utha dan Maria Theresia Titu berhasil dituntaskan secara lugas oleh Dwi Heri Mustika. Dengan ketelitian dan keahlian hukumnya, ia menyajikan bukti-bukti autentik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menepis seluruh tuduhan lawan. Kemenangan ini sekaligus mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat untuk mencabut sertifikat atas nama Fransiskus Subur, menjadi bukti nyata dedikasi dan kualitas Advokat Dwi Heri Mustika, S.H., M.H. dalam menuntaskan kasus hukum kompleks dan menegakkan kepastian hukum bagi kliennya. (LIMBAD86/Lia Hambali)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel
Babinsa Bersama Wali Nagari dan Bhabinkamtibmas Monitoring Pembukaan Jalan Baru di Korong Tanjung Alai Barat Nagari Kuranji Hulu
Babinsa Koramil 03/Sungai Sariak Bersama Bhabinkamtibmas Laksanakan Patroli di Tempat Keramaian
Pendekatan Rutin Babinsa Koramil 03/Sungai Sariak Komsos Bersama Masyarakat Di Warung Kopi
Peduli Kesehatan Lansia Dan Mencegah Stunting Babinsa Dampingi Posyandu Di Nagari binaan
Babinsa Melaksanakan Komunikasi Sosial Dengan Warga Masyarakat
Aster Kasdam XIX/TT Perkuat Sinergi Komponen Bangsa melalui Komsos
Forkopimcam Sei.Kepayang Barat Terima Aspirasi Warga Desa Sei.Jawi+Jawi dan Sei.Serindan

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Babinsa Bersama Wali Nagari dan Bhabinkamtibmas Monitoring Pembukaan Jalan Baru di Korong Tanjung Alai Barat Nagari Kuranji Hulu

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Babinsa Koramil 03/Sungai Sariak Bersama Bhabinkamtibmas Laksanakan Patroli di Tempat Keramaian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Pendekatan Rutin Babinsa Koramil 03/Sungai Sariak Komsos Bersama Masyarakat Di Warung Kopi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Peduli Kesehatan Lansia Dan Mencegah Stunting Babinsa Dampingi Posyandu Di Nagari binaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Aster Kasdam XIX/TT Perkuat Sinergi Komponen Bangsa melalui Komsos

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Forkopimcam Sei.Kepayang Barat Terima Aspirasi Warga Desa Sei.Jawi+Jawi dan Sei.Serindan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Warga Desa Sei.Jawi-Jawi dan Desa Sei.Serindan Minta Kepada Bupati Asahan Minta Copot Camat Sei.Kepayang Barat

Berita Terbaru