Madina-Rabu, 10 Juni 2026, AgaraNews. Net // Berlabel “pengolahan kayu”, tapi yang keluar-masuk truk solar.
Dugaan aktivitas penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak jenis solar ilegal kembali menghangatkan Kabupaten Mandailing Natal. Kali ini sorotan mengarah ke sebuah gudang di Desa Saba Purba yang disebut-sebut warga berkedok pengolahan kayu, namun diduga aktif menyimpan sekaligus menjual solar ilegal dalam jumlah besar.
Informasi itu dihimpun Agara News.Com dari pantauan lapangan dan keterangan warga sekitar, Rabu 10 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga milik seorang pengusaha bernama *Dayat* yang disebut sudah lama menjalankan bisnis BBM di wilayah Madina.
Pantauan di lapangan menunjukkan area gudang yang berkedok pengolahan kayu itu diduga digunakan sebagai tempat penimbunan puluhan ton solar. Di dalam area terlihat sejumlah fasilitas penampungan: *tangki besar, tandon kapasitas sekitar 1 ton, drum, hingga tangki rakitan* yang diperkirakan mampu menampung antara *5 hingga 10 ton BBM* per unit.
Aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM disebut terjadi hampir setiap hari. Kondisi ini membuat warga sekitar bertanya-tanya: ini gudang kayu atau gudang solar?
Nasution, warga yang tinggal tak jauh dari lokasi, mengaku aktivitas di gudang itu sudah berlangsung cukup lama.
“Gudang minyak itu milik Pak Dayat, sudah cukup lama beroperasi di sini,” ujar Nasution saat dikonfirmasi, Rabu 10 Juni 2026.
Yang lebih mengejutkan: Nasution menyebut solar dari lokasi itu dijual sekitar *Rp15 ribu per liter* atau *Rp500 per galon jerigen*. Harga itu jauh di bawah harga pasar resmi, sehingga diduga jadi incaran pelaku usaha ilegal lain.
“Setiap hari banyak mobil Colt Diesel jenis Dumtruk yang antri di SPBU Tano Ponggol dan melangsirnya ke gudang milik Dayat tersebut,” jelas Nasution.
Awak media juga mendapati sejumlah kendaraan yang diduga tengah melakukan pengisian solar di lokasi SPBU Tano Ponggol yang berhadapan langsung dengan gudang yang dimaksud.
Informasi lain yang diperoleh menyebutkan solar yang ditimbun itu diduga tidak hanya beredar di Saba Purba. Distribusinya disebut menjangkau *Batang Natal, Pantai Barat, bahkan Kota Nopan*.
Lebih serius lagi, BBM itu diduga digunakan untuk mendukung aktivitas *Penambangan Emas Tanpa Izin/PETI* di wilayah-wilayah tersebut. Jika benar, maka dampaknya berantai: kerusakan lingkungan dari PETI ditambah subsidi negara yang bocor karena solar ilegal.
Keberadaan gudang itu disebut jadi “surga” bagi pelaku usaha ilegal karena harga murah dan pasokan lancar.
Aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka itu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana bisa penimbunan puluhan ton solar terjadi tanpa terendus aparat penegak hukum?
Warga berharap *jajaran Polres Mandailing Natal* segera turun tangan. Minimal lakukan penyelidikan, sidak, dan penindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU No.11/2020 Cipta Kerja.
“Kalau dibiarkan, yang rugi negara dan masyarakat kecil. Solar subsidi harusnya untuk petani dan nelayan, bukan untuk PETI,” keluh salah seorang warga.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Madina, Pertamina, maupun pihak yang dituduh terkait kebenaran gudang dan aktivitas tersebut.
Publik Madina menunggu: apakah gudang “pengolahan kayu” di Saba Purba benar-benar kayu, atau ada “kayu bakar” bernama solar ilegal di dalamnya?(Lia Hambali)
Laporan: Magrifatulloh
Sumber : Pantauan Lapangan Saba Purba, Keterangan Warga Nasution, 10 Juni 2026
































