Tanah Karo – Selasa, 9 Juni 2026 AgaraNews. Net // Beras di gudang, hukum di garda depan. Hari ini, Kejaksaan Negeri Karo dan Perum Bulog Kantor Cabang Karo menandatangani Kesepakatan Bersama/MoU tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kedengarannya formal. Tapi dampaknya langsung ke piring makan warga Karo.
Karena kalau Bulog aman dari masalah hukum, maka beras SPHP, bantuan pangan, dan stok CBP bisa sampai ke warung dan dapur masyarakat tanpa gangguan.
Acara dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Edmond N Purba, S.H, M.H dan dihadiri Pimpinan Cabang Perum Bulog Karo beserta jajaran. Tak ada pidato panjang yang ada komitmen nyata.
Melalui MoU ini, Kejari Karo siap jadi “pengacara negara” untuk Bulog. Tugasnya 3 hal :
1. Pendampingan Hukum : Temani Bulog sejak perencanaan sampai eksekusi. Biar setiap kontrak, pengadaan, distribusi bersih dari celah hukum.
2. Pertimbangan Hukum/Legal Opinion : Kalau ada ragu soal regulasi, sengketa lahan gudang, atau gugatan, Jaksa DATUN siap kasih lampu hijau/merah sebelum masalah meledak.
3. Tindakan Hukum : Kalau ada yang coba main-main dengan beras rakyat, coba ganggu distribusi, atau timbulkan kerugian negara, Kejari Karo siap tindak tegas.
Singkatnya : Bulog fokus jaga beras. Kejari yang jaga Bulog dari jerat hukum.
“Sinergi ini wujud nyata komitmen bersama menegakkan hukum sekaligus mengawal roda perekonomian dan ketahanan pangan daerah agar berjalan bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Kajari Karo.
Pimpinan Cabang Bulog Karo juga menyampaikan, MoU ini seperti dapat “tameng”. Tugas Bulog berat, jaga stok, serap gabah petani, stabilkan harga. Sekarang ada Kejari yang siap backup dari sisi hukum.
Jadi kalau ada mafia beras, spekulan, atau pihak yang coba ganggu distribusi, Bulog tidak sendirian. Ada Jaksa yang siap pasang badan.
Ini bukan soal Kejari vs siapa-siapa. Ini soal Kejari + Bulog vs kemiskinan dan kelaparan.
Karena di Tanah Karo yang hawanya dingin, perut yang hangat karena beras murah itu jauh lebih penting dari debat politik.
Lewat MoU ini, Kejaksaan RI lewat Kejati Sumut menunjukkan wajah baru, Jaksa yang tidak cuma di ruang sidang, tapi turun kawal pangan.
Hari ini MoU ditandatangani. Besok dan seterusnya, kerja nyata dimulai. Demi Karo yang tidak ada lagi cerita “beras langka, harga melambung”.
Karena ketahanan pangan daerah yang kuat, dimulai dari hukum yang tidak tidur.(Lia Hambali)
Sumber : Humas Kejaksaan Negeri Karo
































