Manado Sulut – Agaranews. Net — Eksekusi putusan Komisi Informasi Publik (KIP) dan penetapan PTUN Manado di SMA Negeri 9 Manado menemui ganjalan serius. Proses penyerahan dokumen publik terkait LPJ Dana BOS ±Rp1,7 miliar hanya terdiri dari 3 lembar dan tidak ditandatangani bendahara.
Temuan itu disampaikan LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) saat eksekusi mandiri di SMAN 9 Manado, Jumat 5 Juli 2026 pukul 09.00 WITA. RAKO menyebut ini potensi pelanggaran serius karena LPJ dana publik harus lengkap, rinci, dan akuntabel.
Eksekusi Mandiri Pasca Putusan KIP & PTUN Berkekuatan Hukum Tetap
Proses penyerahan dokumen digelar atas undangan resmi Kepala SMAN 9 Manado. Undangan itu jadi tindak lanjut putusan KIP yang sudah berkekuatan hukum tetap, diperkuat penetapan PTUN Manado Provinsi Sulut.
Ketua RAKO *Harianto Nanga menjelaskan, kehadirannya bukan tanpa dasar.
“Kami menerima undangan dari Kepala SMA Negeri 9 Manado untuk menghadiri proses penyerahan dokumen sebagaimana diperintahkan putusan KIP yang telah berkekuatan hukum tetap dan diperkuat penetapan PTUN Manado,” kata Harianto.
Mekanismenya eksekusi mandiri: para pihak memenuhi putusan secara sukarela tanpa eksekutor eksternal. Setelah pemeriksaan dokumen rampung, tahap berikutnya legalisasi bersama pihak pertama dan pihak kedua.
Temuan RAKO: LPJ Dana BOS Rp1,7 Miliar Tidak Memadai
Saat penelitian berlangsung, RAKO menemukan 2 kejanggalan utama pada LPJ Dana BOS:
1. Hanya 3 lembar untuk pertanggungjawaban anggaran sekitar Rp1,7 miliar
2. Tidak ditandatangani bendahara sekolah
“Dalam proses pemeriksaan ditemukan kejanggalan, khususnya pada LPJ Dana BOS. Dokumen pertanggungjawaban untuk anggaran sekitar Rp1,7 miliar hanya 3 lembar dan tidak ditandatangani bendahara,” ungkap Harianto.
Padahal sesuai Juknis BOS Kemendikbudristek, LPJ wajib memuat: rincian penggunaan anggaran per komponen, berita acara, bukti pembelian, nota/kwitansi, daftar hadir, foto kegiatan, dan seluruh dokumen pendukung. 3 lembar untuk Rp1,7 miliar dinilai jauh dari standar akuntabilitas.
RAKO Beri Tenggat + Ancam Konsekuensi Pidana
RAKO masih memberi kesempatan pihak sekolah melengkapi dokumen dalam beberapa hari ke depan sebelum penyerahan diulang. Tapi peringatan hukum sudah dilayangkan.
“Kami masih beri ruang beberapa hari ke depan untuk melengkapi seluruh dokumen pendukung sebelum proses penyerahan diulang,” ujar Harianto.
“Setiap dokumen yang diserahkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apabila dokumen tidak sesuai aslinya, ada konsekuensi pidana yang bisa timbul,” tegasnya.
Ia mengingatkan UU No.14/2008 tentang KIP Pasal 22 : badan publik yang sengaja memberikan informasi tidak benar/ menyesatkan bisa dipidana. Ketidaklengkapan LPJ dana BOS juga berpotensi masuk ranah Tipikor UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 jika ada kerugian negara.
RAKO : Transparansi Bukan Formalitas, Tapi Pencegahan Korupsi
Harianto menggarisbawahi, keterbukaan informasi publik harus jadi *instrumen nyata pencegahan korupsi, bukan sekadar gugur kewajiban.
“Kami harap seluruh badan publik patuhi prinsip keterbukaan informasi dan jangan anggap putusan pengadilan sebagai formalitas semata. Tidak boleh buka sebagian, tutup bagian relevan lainnya,” kata Harianto.
RAKO punya standar pemeriksaan sendiri, tapi tetap mengacu regulasi. Jika setelah lengkap diperiksa dan terbukti ada pidana korupsi, RAKO akan serahkan ke :
Kejati Sulut, tembusan Jampidsus Kejagung RI, KPK RI, KSP, dan Presiden Prabowo Subianto untuk mengawal Asta Cita pemerintahan.
Hak Jawab Dibuka untuk SMAN 9 Manado & Diknas Sulut
Agaranews.com berupaya konfirmasi ke Kepala SMAN 9 Manado dan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut*. Hingga berita diturunkan, klarifikasi resmi terkait keabsahan LPJ 3 lembar dan absennya TTD bendahara belum diterima.
Sesuai UU Pers No.40/1999, redaksi membuka hak jawab & hak koreksi seluas-luasnya kepada SMAN 9 Manado, Diknas Sulut, Komite Sekolah, dan pihak terkait untuk menyampaikan bukti LPJ lengkap sesuai Juknis BOS.
Kasus ini jadi sorotan karena Dana BOS adalah uang negara untuk operasional dan mutu pendidikan. Transparansi LPJ BOS = wujud akuntabilitas sekolah ke publik, orang tua murid, dan negara.( JS )
































