Deli Serdang, Agaranews. Net— Sengketa lahan kembali mencuat di Sumatera Utara. 46 Kepala Keluarga di Jalan Pasar Hitam, Dusun XI-XII Desa Kebun Sampali, Percut Sei Tuan, Deli Serdang melaporkan adanya dugaan penguasaan tanah tanpa ganti untung oleh perusahaan pengembang. Lahan tersebut disebut akan dibangun perumahan elit.
Warga menunjuk Nelly Pardede, 82 tahun, sebagai kuasa dan pemegang amanah 46 KK untuk memperjuangkan hak mereka hingga tingkat pusat. Nelly telah mengirim surat ke Kejaksaan Agung RI meminta mediasi dan ke Kementerian ATR/BPN RI agar memblokir lahan supaya tidak diterbitkan sertifikat apa pun sebelum ada kepastian hukum.
Menurut kuasa warga, lahan yang dipagari dan sudah beraktivitas pembangunan itu selama ini dikuasai 46 KK. Warga merasa dirugikan karena belum ada pembayaran ganti untung dan prosesnya dinilai tidak melibatkan pemilik lahan.
“Nelly Pardede punya jiwa juang tinggi untuk memperjuangkan hak pribadi dan 46 KK. Kami minta keadilan dan kepastian hukum atas tanah yang sudah lama kami tempati,” ujar warga melalui kuasa hukum.
Untuk penguatan hukum, Nelly menggandeng Prof. Dr. Witler, SH, M.Si dan B.J Silitonga guna mendampingi perjuangan dari tingkat Sumut hingga pusat.
Warga juga mengaku menghadapi tekanan di lapangan mulai dari aduan ke APH, Satpol PP, hingga ancaman dari pihak tidak dikenal. Karena itu mereka memilih konsolidasi dan memberi kuasa penuh ke Nelly untuk menuntut ganti untung atas lahan mereka.
Langkah konkret warga saat ini:
1. Surat ke Kejagung RI : minta difasilitasi mediasi penyelesaian sengketa lahan
2. Surat ke Kementerian ATR/BPN RI : minta blokir bidang tanah agar tidak terbit sertifikat bentuk apa pun sampai ada putusan/kesepakatan sah
Langkah ini diambil agar hak warga 46 KK tidak dirugikan lebih jauh selama proses hukum berjalan.
Agaranews. Net berupaya mengonfirmasi dugaan ini ke pihak Agung Sedayu Group dan pengembang proyek di lokasi Sampali. Hingga berita diturunkan, klarifikasi resmi belum diterima.
Sesuai UU Pers No.40/1999, redaksi membuka hak jawab & hak koreksi seluas-luasnya kepada Agung Sedayu Group, manajemen proyek, BPN Deli Serdang, Pemkab Deli Serdang, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan versi dan bukti kepemilikan/perizinan.
Dugaan “perintah atasan” dan frasa “rampok” dalam laporan warga merupakan klaim sepihak pelapor dan belum terbukti secara hukum. Proses pembuktian ada di jalur hukum, mediasi, serta verifikasi BPN dan aparat penegak hukum.
Sengketa lahan di koridor Medan-Deli Serdang memang rawan karena cepatnya alih fungsi jadi kawasan hunian. Karena itu transparansi data alas hak, musyawarah ganti untung, dan keterlibatan BPN jadi kunci agar investasi berjalan tanpa merugikan warga. (JS )
































