Medan – 4 Juni 2026, AgaraNews. Net // Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana perkara praperadilan Nomor 49/Pid.Pra/2026/PN Mdn, Kamis 4 Juni 2026 pukul 10.00 WIB. Perkara ini diajukan Hj. Siti Amrina Harahap selaku pelapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1297/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, dengan 16 pihak termohon yang terdiri dari penyidik, pejabat pengawas, hingga pejabat tinggi Polri.
Permohonan praperadilan diajukan karena proses penyidikan yang dilaporkan pemohon hingga kini belum menghasilkan penetapan tersangka. Terhadap dua orang terlapor, Mahmuddin Rangkuti dan Abdulrahman Hasibuan, hanya ditetapkan status Daftar Pencarian Orang sebagai saksi.
Berdasarkan SIPP PN Medan, agenda sidang pertama adalah pemanggilan para pihak. Namun dalam persidangan tersebut, para termohon dari lingkungan Polda Sumut hingga Mabes Polri tidak hadir memenuhi panggilan.
Atas ketidakhadiran tersebut, Majelis Hakim menunda pemeriksaan pokok perkara dan memberikan kesempatan pemanggilan kembali sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Tim pendamping hukum pemohon, Marudut H. Gultom, S.H., M.H., Paul J. J. Tambunan, S.E., S.H., M.H., dan Daniel S. Sihotang, S.H., menilai perkara ini memiliki kepentingan hukum dan kepentingan publik yang besar karena menyangkut profesionalitas penanganan perkara oleh aparat penegak hukum serta tindak lanjut pengaduan pemohon ke institusi pengawasan internal Polri.
“Praperadilan adalah instrumen kontrol yang diberikan undang-undang kepada masyarakat untuk menguji apakah tindakan maupun proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Kami menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan berharap seluruh termohon hadir pada sidang berikutnya agar fakta-fakta hukum dapat dibuka secara terang di hadapan majelis hakim,” ujar Paul J. J. Tambunan.
Daniel S. Sihotang, S.H. menambahkan, kehadiran para termohon penting untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan dan alasan hukum penanganan perkara yang sudah berjalan cukup lama.
“Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum. Melalui forum praperadilan ini diharapkan seluruh pihak dapat memberikan keterangan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” kata Daniel.
Senada, Marudut H. Gultom, S.H., M.H. menyampaikan pihaknya tetap menghormati hak para termohon yang belum hadir pada sidang pertama, namun berharap proses selanjutnya berjalan efektif dan substantif.
“Kami percaya Pengadilan Negeri Medan akan memeriksa dan mengadili perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Harapan kami sederhana, yaitu adanya kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam proses penegakan hukum,” tegas Marudut.
Tim pendamping hukum menegaskan akan terus mengawal proses praperadilan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum, sekaligus mendorong terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di Indonesia.(DV/Lia Hambali)
































