Deli Serdang, 25 Mei 2026, AgaraNews. Net // Sikap Dinas Inspektorat Kabupaten Deli Serdang dalam menangani persoalan sengketa lahan menuai sorotan tajam. Inspektorat disebut-sebut seolah menutup ruang pendampingan hukum terhadap ahli waris yang sedang mencari keadilan, hingga memunculkan dugaan adanya keberpihakan kepada oknum mafia tanah.
Burju Simatupang, ST.SH. MH, selaku kuasa hukum ahli waris, menilai langkah Inspektorat yang menolak klarifikasi melalui kuasa hukum merupakan tindakan yang tidak mencerminkan perlindungan hukum terhadap masyarakat pencari keadilan. “Ini menjadi pertanyaan besar. Di saat pemerintah pusat dan Menteri ATR/BPN sedang serius memberantas mafia tanah, justru Inspektorat terkesan mempersulit pihak ahli waris yang membutuhkan pendampingan hukum,” tegas Burju.
Inspektorat Deli Serdang menolak proses klarifikasi karena ahli waris tidak hadir langsung dan hanya diwakili kuasa hukum yang telah diberi kuasa penuh. Burju menilai alasan ini janggal dan menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat.
“Kalau memang ingin mencari kebenaran, kenapa takut berdiskusi dengan kuasa hukum? Ahli waris memberikan kuasa penuh karena membutuhkan perlindungan dan pendampingan hukum,” ujarnya.
Burju meminta Bupati Deli Serdang serta Gubernur Sumatera Utara turun tangan mengevaluasi kinerja Inspektorat agar tidak menimbulkan kegaduhan serta hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Sementara itu, Gita selaku perwakilan Inspektorat Deli Serdang menyampaikan bahwa klarifikasi harus dihadiri langsung oleh ahli waris dan tidak dapat diwakilkan oleh kuasa hukum. Pernyataan ini memicu pertanyaan dari pihak kuasa hukum, karena kliennya telah memberikan mandat penuh secara hukum kepada Burju untuk menangani persoalan sengketa lahan tersebut. (Lia Hambali)
Reporter : Neng
































