Suryadi Djamil Apresiasi Pencabutan Pergub JKA, Desak Evaluasi Pejabat Terkait

AGARA NEWS

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:56 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Tokoh masyarakat Aceh, Suryadi Djamil, mengapresiasi keputusan Pemerintah Aceh yang mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan sikap bijaksana pemerintah dalam mendengar aspirasi masyarakat dan mengutamakan kepentingan rakyat.

Suryadi menilai pembatalan regulasi itu merupakan keputusan penting untuk menjamin hak masyarakat Aceh, khususnya kalangan ekonomi lemah, agar tetap memperoleh akses layanan kesehatan secara optimal.

“Pencabutan Pergub ini merupakan bentuk pertimbangan yang sangat baik demi menjamin hak kesehatan rakyat Aceh. Kita patut mengapresiasi semua pihak yang telah mengawal persoalan ini hingga menemukan solusi terbaik,” ujar Suryadi dalam keterangannya, Senin (18/5).

Dalam pernyataannya, Suryadi turut menyampaikan apresiasi kepada berbagai elemen yang dinilai berperan dalam proses pengawalan polemik JKA.

Ia mengucapkan terima kasih kepada kalangan mahasiswa yang dinilainya konsisten menyuarakan aspirasi masyarakat secara kritis dan mengawal isu JKA demi kepentingan rakyat Aceh.

Selain itu, ia juga memberikan penghargaan kepada TNI, Polri, serta seluruh aparat keamanan yang mengawal aksi demonstrasi dengan pendekatan humanis dan profesional sehingga situasi tetap aman dan kondusif.

Tak hanya itu, Suryadi juga mengapresiasi Pemerintah Aceh yang dinilainya menunjukkan sikap terbuka terhadap kritik serta bersedia mengambil langkah korektif dengan membatalkan kebijakan tersebut.

Meski menyambut baik pencabutan Pergub, Suryadi menilai lahirnya kebijakan itu sejak awal perlu menjadi bahan evaluasi serius. Ia secara tegas meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat yang dianggap memiliki tanggung jawab atas munculnya regulasi yang sempat memicu polemik di tengah masyarakat.

Menurutnya, evaluasi perlu dilakukan terhadap Ketua DPRA maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh karena dinilai turut bertanggung jawab atas kebijakan yang menimbulkan keresahan publik.

“Ke depan, setiap kebijakan pemerintah harus lahir dari kajian yang matang, bijak, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, Suryadi juga mengingatkan agar situasi tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan lain dengan memanfaatkan isu sensitif daerah.

Ia menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan strategis agar tetap selaras dengan kepentingan nasional serta tidak menimbulkan dampak sosial yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.

“Setiap kebijakan harus dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat maupun memunculkan potensi yang dapat mengganggu stabilitas daerah,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Suryadi Djamil: Mualem Jangan Biarkan Polisi Terbentur dengan Mahasiswa dan Masyarakat
Michael Octaviano vs Chaidir: Adu Rekam Jejak, Birokrasi atau Gerakan Sosial yang Dibutuhkan Dinsos Aceh?
Suryadi Djamil: Layanan JKA Tetap Berjalan, Validasi Data Penting demi Efisiensi Anggaran
Bencana Belum Selesai Hadiah Izin Tambang Kembali Ke Beutong Ateuh Banggala

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:43 WIB

Travel Rombongan ke Danau Toba dan Berastagi Makin Mudah, Hiace dan Elf Long Jadi Transportasi Andalan

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:27 WIB

Aktivis Kemanusiaan Asal Luwu Ditahan Israel, KKLR Serukan Langkah Diplomatik

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:24 WIB

Kebakaran di Desa Grinting Sidoarjo, Rumah Suliyadi Hangus, Kerugian Capai Puluhan Juta

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:17 WIB

Diskusi Rutin Kamis-Senin GMRI Disambangi Sultan Saladin dan Permaisuri Dari Keraton Kanoman Cirebon

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:05 WIB

Siap Kawal Transformasi : Kejari Karo Ikuti Kick Off Adhyaksa Chambers 2026, Wujudkan Kejaksaan yang Integratif dan Responsif

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:57 WIB

GERMAS Jadi Langkah Nyata Wujudkan Masyarakat Sehat dan Produktif Kabanjahe

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:52 WIB

Pemkab Karo Segel Aktivitas PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia Tigapanah

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:47 WIB

Bupati Karo Lantik 73 Pejabat : Antonius Ginting Tekankan Integritas dan Pelayanan, Bukan Sekadar Seremonial

Berita Terbaru