Tanah Karo, AgaraNews. Net // Kejaksaan Negeri Karo menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan dan sosial. Hal itu ditandai dengan kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Edmond N Purba, S.H., M.H. dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Se-Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026 dan dihadiri unsur lintas sektoral se-Sumatera Utara.
Turut mendampingi Kajari Karo dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agusta Kanin, S.H., M.H, Kepala Seksi Intelijen, Dona Martinus Sebayang, S.H., M.H.
Keterlibatan Kejari Karo dalam nota kesepahaman ini menjadi bukti nyata dukungan institusi Adhyaksa terhadap tertib administrasi pertanahan wakaf di daerah.
Penandatanganan kerjasama ini merupakan langkah strategis lintas sektoral antara Kejaksaan, BPN, Kemenag, dan stakeholder terkait. Tujuannya untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan dan sosial milik masyarakat berupa tanah wakaf.
Melalui percepatan legalitas ini, diharapkan pengelolaan tanah wakaf di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Karo, dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, tanah wakaf tidak lagi rawan sengketa dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
“Kejaksaan Negeri Karo senantiasa berkomitmen untuk mendukung sinergi dan kolaborasi antar instansi demi mewujudkan pelayanan publik yang optimal serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Kajari Karo Edmond N Purba, S.H., M.H.
Dengan adanya MoU ini, Kejaksaan melalui bidang Datun akan berperan memberikan pertimbangan hukum, pendampingan, dan pendataan aset negara maupun aset masyarakat yang bersifat keagamaan.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Jaksa Agung untuk Kejaksaan hadir sebagai problem solver dalam permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.
Diharapkan dengan percepatan pendaftaran ini, nazir dan pengelola tanah wakaf di Kabupaten Karo dapat lebih tenang dalam mengelola dan mengembangkan aset untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan.(Lia Hambali)
Sumber : Humas Kejari Karo


































