Tanah Karo, AgaraNews. Net // Kejaksaan Negeri Karo turut ambil bagian dalam upaya penataan pertanahan di Kabupaten Karo. Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Edmond N Purba, S.H, M.H, Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) menghadiri Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses dalam rangka Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Karo Tahun 2026.
Rapat strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Tampak Sebayang, Kantor Bupati Karo dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait lainnya.
GTRA merupakan wadah koordinasi lintas sektor untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria di daerah. Dalam rapat ini, seluruh pihak membahas langkah-langkah konkret terkait dua pilar utama, Penataan Aset dan Penataan Akses.
Penataan Aset fokus pada legalisasi dan sertifikasi tanah untuk masyarakat, sementara Penataan Akses diarahkan untuk memberikan akses permodalan, pelatihan, dan pasar agar tanah yang dimiliki masyarakat benar-benar produktif dan meningkatkan kesejahteraan.
Kehadiran Kasi Datun Kejari Karo dalam rapat ini merupakan bentuk dukungan institusi penegak hukum terhadap program strategis nasional tersebut.
“Kejaksaan Negeri Karo melalui bidang Datun siap memberikan pendampingan hukum dan pertimbangan hukum terkait penataan aset. Tujuannya agar proses reforma agraria berjalan sesuai aturan, tidak menimbulkan sengketa, dan benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar perwakilan Kasi Datun.
Dengan adanya pendampingan hukum sejak awal, diharapkan setiap kebijakan dan keputusan dalam GTRA dapat meminimalisir potensi konflik Agraria di Kabupaten Karo.
Rapat ini juga membahas sinkronisasi data, kendala di lapangan, serta strategi percepatan penyelesaian persoalan pertanahan di Karo. Forkopimda dan seluruh OPD terkait berkomitmen untuk bersinergi agar target GTRA 2026 dapat tercapai.
Pemerintah Kabupaten Karo menargetkan melalui GTRA, masyarakat khususnya petani bisa mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya, sekaligus akses untuk mengembangkan usaha pertanian yang lebih maju.
“Kita ingin reforma agraria ini tidak hanya selesai di atas kertas. Aset harus jelas, akses harus terbuka. Dengan begitu masyarakat Karo benar-benar merasakan manfaatnya untuk peningkatan ekonomi,” tegas salah satu pimpinan rapat.
Dengan kolaborasi antara Pemkab, Forkopimda, dan Kejari Karo, diharapkan penataan aset dan akses di Kabupaten Karo dapat berjalan optimal demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.(Lia Hambali)


































