Tanah Karo, AgaraNews. Net // Kekerasan Dalam Rumah Tangga – KDRT masih sering dipendam karena dianggap “aib keluarga” atau sekadar urusan internal. Padahal rumah seharusnya menjadi tempat paling aman, bukan tempat menyimpan luka.
Untuk mengedukasi masyarakat, Tim Jaksa Penyuluh Kejaksaan Negeri Karo hadir dalam program “Jaksa Menyapa” di Radio RBK 98,9 FM Kabanjahe, Rabu 19 Agustus 2026.
Dalam siaran tersebut, Tim Jaksa Penyuluh mengupas tuntas berbagai bentuk KDRT yang sering tidak disadari masyarakat. Mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran rumah tangga.
Selain itu, disampaikan juga hak-hak korban, langkah perlindungan hukum, serta lembaga yang dapat membantu korban di wilayah Kabupaten Karo.
“Hukum hadir bukan untuk merusak hubungan, tapi untuk melindungi dan memberikan keadilan. Jangan ragu bersuara jika melihat atau mengalami KDRT di sekitar kita,” tegas Bais salah seorang Tim Jaksa Penyuluh Kejari Karo.
Melalui program ini, Kejari Karo ingin membangun kesadaran bahwa KDRT adalah urusan hukum, bukan hanya “urusan dapur”. Korban berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan kepastian hukum.
Masyarakat Karo diimbau untuk tidak takut melapor dan memanfaatkan layanan yang ada. Penegakan hukum yang humanis menjadi komitmen Kejari Karo agar setiap warga merasa aman di rumahnya sendiri.
Siaran “Jaksa Menyapa” ini diharapkan dapat menjadi ruang diskusi terbuka untuk mencegah KDRT dan memperkuat pemahaman hukum di tengah masyarakat.(Lia Hambali)
Sumber : Humas Kejari Karo


































