Mappi – 8 Agustus 2026, AgaraNews. Net // Masyarakat Kabupaten Mappi kembali mempertanyakan kehadiran dan tanggung jawab pimpinan daerah di tengah tengah masyarakat, berdasarkan informasi, dokumentasi, serta bahan yang publik pegang, terdapat pertanyaan serius yang sampai hari ini belum memperoleh penjelasan terbuka mengenai keberadaan dan pelaksanaan tugas Bupati Mappi.
Kristosimus Yohanes Agawemu, yang disebut-sebut telah tidak berada di Kabupaten Mappi selama kurang lebih empat bulan.
Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk menyerang pribadi Bupati. Ini adalah pertanyaan publik terhadap seorang pejabat negara yang memegang amanah masyarakat Kabupaten Mappi, mendapat pasilitas yang fantastis, di gaji yang fantastis juga dan lain sebagai nya pakai uang negara dari hasil pajak Rakyat pula.
EMPAT BULAN BUKAN WAKTU YANG SINGKAT.????
Jika benar Bupati tidak berada di tempat tugas dalam kurun waktu tersebut empat bulan lamanya, maka masyarakat berhak mengetahui: ke mana Bupati berada?
Dalam rangka menjalankan tugas apa?
Apakah terdapat surat tugas atau izin resmi dari negara?
Siapa yang menjalankan roda pemerintahan selama ketidakhadiran tersebut?
Siapa yang mengambil keputusan-keputusan strategis daerah?
Dan yang paling penting?
APAKAH MASYARAKAT MAPPI MENDAPATKAN PELAYANAN PEMERINTAHAN SEBAGAIMANA MESTINYA?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena masyarakat juga menyampaikan berbagai persoalan yang belum mendapatkan kejelasan, termasuk hak-hak ASN dan honorer, program pembangunan, pelayanan pemerintahan, serta berbagai persoalan pendidikan dan administrasi daerah.
MASYARAKAT TIDAK MEMBUTUHKAN JANJI, MASYARAKAT MEMBUTUHKAN KEJELASAN.
Pemerintahan daerah bukan sekadar jabatan dan simbol kekuasaan.
Jabatan Bupati merupakan amanah rakyat dan memiliki tanggung jawab terhadap rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat, serta kepentingan daerah.
Karena itu, apabila Bupati memang sedang menjalankan tugas di luar Kabupaten Mappi dan di duga berfoya-foya di luar sana, jelaskan kepada masyarakat secara terbuka.
Jika ada izin atau penugasan resmi, dari Negara Republik Indonesia sampaikan dasar dan tujuan penugasannya.
Jika ada alasan lain, jelaskan secara transparan.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar agar tidak berkembang berbagai spekulasi. Dan rakyat berhak meminta KPK mengusut dan menangkap dan memenjarakan apabila ada pelanggaran hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini.
JANGAN BIARKAN MASYARAKAT BERTANYA SENDIRI.
Sampai hari ini, pertanyaan masyarakat semakin besar:
“Bupati Mappi di mana?”
“Siapa yang memimpin pemerintahan selama ini?” tahu hanya omon-omon saja.
“Apa yang sedang terjadi dengan pemerintahan Kabupaten Mappi?”
Pertanyaan tersebut harus dijawab secara resmi transparan yang dibutuhkan Rakyat khususnya masyarakat mappi, bukan melalui isu, bukan melalui rumor, dan bukan dengan saling menyalahkan.
Kami (Rakyat) meminta Pemerintah Kabupaten Mappi, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta pihak-pihak yang berwenang memberikan penjelasan terbuka mengenai penyelenggaraan Roda pemerintahan selama periode yang dipersoalkan.
KEPADA PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH PUSAT.
Apabila benar terdapat ketidakhadiran kepala daerah dalam waktu yang cukup panjang, kami meminta pihak yang mempunyai kewenangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan dan undang undang yang berlaku.
Kami tidak meminta seseorang dihukum hanya berdasarkan tuduhan.
Kami meminta fakta diperiksa.
Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada masyarakat.
Jika ada alasan resmi, buka informasinya sesuai undang undang no 14 tahun 2018.
Jika terdapat pelanggaran, proses sesuai hukum dan ketentuan pemerintahan yang berlaku.
MASYARAKAT MAPPI BERHAK TAHU.
Kami menyampaikan rilis ini sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian Rakyat terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mappi.
Kami tidak menginginkan kekacauan.
Kami tidak menginginkan konflik.
Kami tidak menginginkan fitnah.
Yang kami inginkan adalah pemerintahan yang hadir, transparan, bertanggung jawab, dan dapat dirasakan masyarakat.
Empat bulan adalah waktu yang panjang untuk sebuah pemerintahan daerah.
Jika benar terjadi ketidak hadiran selama periode tersebut, maka masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang benderang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tutup sumber.(“Tim/JS”)


































