Jakarta, AgaraNews. Net – Dunia penegakan hukum kembali tercoreng. Keluarga Ambar Witjaksono Sutarman (60) dan istrinya Mia Laelasari (55) mengaku menjadi korban perampasan aset secara terstruktur yang melibatkan oknum anggota Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat bersama komplotan mafia tanah.
Aset yang dirampas berupa lahan seluas 6.855 meter persegi berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhumah Nany Siti Harmani Sutarman, ibu kandung Ambar. Lahan tersebut berlokasi di Jalan Raya Puncak KM 82,2, Cisarua, Kabupaten Bogor.
Peristiwa ini berawal dari perselisihan utang-piutang bisnis antara pihak Beno Adi dan Rivan. Alih-alih diselesaikan secara perdata, kasus ini ditarik ke ranah pidana oleh oknum Polsek Kebon Jeruk.
Modus yang digunakan adalah pembuatan Laporan Polisi palsu oleh Rivan pada 20 Oktober 2020. Ambar dan Mia disangkakan melakukan penipuan/penggelapan terkait penerbitan cek Bank BCA.
Pada Jumat, 28 Juli 2023, tanpa menunjukkan surat penangkapan yang sah, lima anggota kepolisian disebut menjemput paksa Ambar dan Mia dari kediaman mereka. Selama penahanan, pasangan ini mengaku mengalami tekanan mental, penyanderaan fisik dan psikologis, hingga tidak diberi makan-minum dan fasilitas ibadah. Berdasarkan pengakuan korban, penyidik mengancam akan menahan mereka 20 hari jika tidak menyetujui tuntutan pelapor untuk menjual aset di Cisarua.
Pada 1 Agustus 2023, di bawah pengawalan dua oknum polisi berpakaian preman bersenjata api, Ambar dan Mia digiring ke kantor pimpinan kelompok mafia tanah Teddy Kurniawan di Kelapa Gading untuk menandatangani PPJB, Surat Kuasa Jual, dan Surat Pengosongan.
Keesokan harinya, 2 Agustus 2023, di kantor BCA KCU Green Garden, Kebon Jeruk, dilakukan transaksi rekayasa senilai Rp 8 miliar.
“Uang masuk ke rekening saya, langsung ditransfer balik ke rekening Rivan Rp 2 miliar, Beno Adi Rp 3 miliar, dan Notaris Anah S.H.,M.Kn Rp 3 miliar. Semua uang dikuras tanpa sisa,” ungkap Mia Laelasari saat mengadu ke Sekretariat PPWI Nasional, Senin, 3 Agustus 2026.
Kasus ini memicu reaksi keras dari Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke.
“Tindakan oknum Polsek Kebon Jeruk ini bukan sekadar pelanggaran disiplin atau kode etik, melainkan kejahatan korporasi hukum yang sangat barbar! Kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru bertindak sebagai ‘barisan pengawal’ mafia tanah untuk memeras serta merampas hak milik warga yang tidak berdaya,” tegas Wilson, Kamis, 6 Agustus 2026.
PPWI bersama tim kuasa hukum berkomitmen menempuh jalur hukum menyeluruh. Mereka akan melaporkan seluruh oknum yang terlibat, mulai dari IPTU Tulus, Bripka Rohmat, AKP Anggi Fauzi Hasibuan, hingga pimpinan Polsek, ke Bidpropam Polda Metro Jaya, Divpropam Polri, hingga Kompolnas
PPWI juga mendesak pembatalan demi hukum seluruh dokumen akta jual beli dan peralihan hak yang dibuat di bawah ancaman. Selain itu, para mafia tanah atas nama Teddy Kurniawan, Beno Adi, Rivan, notaris, dan oknum pimpinan Bank BCA harus diproses hukum.
Wilson Lalengke menyoroti kasus ini dari kacamata filsafat dan Pancasila. Ia mengutip Thomas Hobbes soal “Homo homini lupus” dan Lord Acton “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Ia juga merujuk John Locke yang menyebut hak milik adalah hak alamiah yang wajib dilindungi negara.
“Tindakan ini adalah penghianatan terhadap sila ke-2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, dan sila ke-5 Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” tandas Petisioner HAM PBB 2025 tersebut.
Kasus yang menimpa Ambar dan Mia menjadi ujian krusial bagi reformasi Polri dan pemberantasan mafia tanah. Publik mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera melakukan PTDH terhadap oknum Polri yang terbukti terlibat.
“Hukum tidak boleh kalah oleh konspirasi oknum berseragam dan cukong. Aset harus dikembalikan kepada pemilik sah, dan para pelaku, baik sipil maupun aparat, diganjar hukuman setimpal,” tutup Wilson.(TIM/JS)


































