Diduga Penambangan Pasir Ilegal di Desa Pamumbulan Bayah Kembali Beroperasi Anto Humas BPPKB DPC Lebak Desak APH Bertindak Tegas

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:07 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lebak, AgaraNews. Net // Dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin kembali mencuat di wilayah Desa Pamumbulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Berdasarkan hasil pemantauan tim awak media di lapangan, terlihat adanya aktivitas penambangan pasir yang diduga masih berlangsung hingga saat ini dan diduga belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang mengatur sektor pertambangan sekaligus menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup. Aktivitas penambangan tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan bentang alam, erosi, sedimentasi, berkurangnya daya resap air, hingga mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitar lokasi tambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat sekitar mengaku khawatir apabila kegiatan tersebut terus berlangsung tanpa adanya pengawasan dan tindakan dari instansi yang berwenang. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga dinilai dapat mengurangi potensi penerimaan negara maupun daerah dari sektor pertambangan yang seharusnya dikelola secara sah dan bertanggung jawab.

Dalam aspek hukum, dugaan penambangan tanpa izin mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 35, kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan yang diterbitkan pemerintah sesuai kewenangannya.

Sementara itu, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, penegakan hukum juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya ( 28/07/2026 ).

Sehubungan dengan temuan tersebut, masyarakat meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan langkah-langkah konkret,

Melakukan inspeksi lapangan dan penyelidikan untuk memastikan legalitas aktivitas penambangan pasir di Desa Pamumbulan.

Memeriksa seluruh dokumen perizinan serta menindak tegas apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Menghentikan sementara seluruh kegiatan yang diduga melanggar ketentuan hukum hingga proses pemeriksaan selesai.

Menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pandang bulu.

Memastikan adanya upaya pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi kerusakan akibat aktivitas pertambangan tersebut.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lebak, dinas teknis terkait, serta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi yang diduga melakukan aktivitas penambangan maupun dari instansi pemerintah terkait. Oleh karena itu, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.

Apabila nantinya terbukti bahwa aktivitas tersebut memiliki izin resmi dan telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, maka informasi tersebut akan dimuat sebagai bagian dari hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Robby /Lia Hambali)

Berita Terkait

Kejari Karo Hadiri Rapat Integrasi GTRA 2026, Dukung Penataan Aset dan Akses Untuk Kesejahteraan Masyarakat 
Bupati Karo Pimpin Rapat Evaluasi Festival Bunga dan Buah 2026, Targetkan Tanah Karo Jadi Destinasi Agraris Dunia 
Ketua TP PKK Kab. Karo Lantik TP Posyandu Kecamatan Se-Kabupaten Karo
Kabur Sampai ke Aceh, Pelaku Curanmor Asal Simalungun Akhirnya Diringkus Polsek Gunung Malela
Soliditas TNI-Polri Rayakan Ultah ke-42 Dandim 0207/SML, Kapolres Simalungun Sampaikan Doa dan Harapan Terbaik
Mendadak,..!!! Usai Apel Pagi, Kapolres Simalungun Langsung Cek HP Personel Antisipasi Judi Online dan Pinjol
Teladani Akhlak Rasulullah, Kapolres Simalungun Sampaikan Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW
Antisipasi Kebakaran Hutan, Kapolres Simalungun Ingatkan Warga: Cegah Sejak Dini, Laporkan Segera 110

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Kejari Karo Hadiri Rapat Integrasi GTRA 2026, Dukung Penataan Aset dan Akses Untuk Kesejahteraan Masyarakat 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Bupati Karo Pimpin Rapat Evaluasi Festival Bunga dan Buah 2026, Targetkan Tanah Karo Jadi Destinasi Agraris Dunia 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Ketua TP PKK Kab. Karo Lantik TP Posyandu Kecamatan Se-Kabupaten Karo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:23 WIB

Kabur Sampai ke Aceh, Pelaku Curanmor Asal Simalungun Akhirnya Diringkus Polsek Gunung Malela

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Soliditas TNI-Polri Rayakan Ultah ke-42 Dandim 0207/SML, Kapolres Simalungun Sampaikan Doa dan Harapan Terbaik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Teladani Akhlak Rasulullah, Kapolres Simalungun Sampaikan Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Antisipasi Kebakaran Hutan, Kapolres Simalungun Ingatkan Warga: Cegah Sejak Dini, Laporkan Segera 110

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Berikan Motivasi Disiplin Bekerja, Babinsa Kemlayan Berikan Pembinaan Kepada Linmas

Berita Terbaru