Marwah Kerajaan Gowa : Mengembalikan Kehormatan Adat Yang Tergerus Regulasi 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:03 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oleh: Dr. Andi Chairunnas, S.Kom., M.Kom., M.Pd. (Karaeng Serang)

Direktur Eksekutif PUSBANGKIT · Dosen Universitas Pakuan · CIDES ICMI Pusat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bogor, 30 Juli 2026, AgaraNews. Net // Ada satu hal yang takkan pernah terhapus oleh perputaran zaman: ingatan sebuah bangsa akan asal-usulnya. Bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya tanah Gowa, ingatan itu melekat pada Kerajaan Gowa—lembaga yang usianya jauh melampaui Republik ini, melahirkan tatanan sosial, nilai hidup, hukum adat, serta pola kepemimpinan yang menjadi rujukan peradaban maritim Nusantara selama berabad-abad.

Namun kini muncul paradoks. Di tengah gencar seruan negara untuk melestarikan budaya, memperkuat identitas nasional, dan memajukan kebudayaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, marwah Kerajaan Gowa justru kian tergerus. Salah satu titik persoalan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah.

Regulasi yang Mengaburkan Hakikat Adat

Perda ini menuai penolakan luas dari keluarga besar Kerajaan Gowa dan elemen masyarakat adat. Dinilai mengaburkan garis kesinambungan kepemimpinan adat yang hidup dan diakui turun-temurun, peraturan ini berisiko mengubah lembaga adat yang seharusnya menjadi rumah sejarah, sekadar jadi alat administratif yang memutus mata rantai legitimasi kultural yang sudah terjalin lama.

Inti masalahnya: adat bukanlah objek yang bisa dibentuk, dibubarkan, atau diubah sesuka kebijakan administratif daerah. Adat tumbuh dari perjalanan panjang, kesepakatan sosial ratusan tahun, serta pengorbanan para leluhur. Pemerintah daerah seharusnya menjadi pelindung dan fasilitator, bukan penentu tunggal kedudukan dan hak dalam struktur adat.

Dasar hukumnya sudah jelas. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya selama masih hidup, selaras dengan perkembangan masyarakat dan NKRI. Kalimat “mengakui dan menghormati” bukan sekadar kata-kata, melainkan kewajiban konstitusional yang harus tercermin di semua peraturan turunan, termasuk perda. Maka jika sebuah perda justru menggeser kedudukan adat yang sudah mapan, patut dipertanyakan: apakah regulasi tersebut melindungi adat, atau justru menundukkan nya?

Dukungan untuk Perjuangan Pemulihan Kedudukan Adat

Dalam konteks itu, saya menyatakan dukungan penuh atas langkah Andi Muhammad Imam Daeng Situju (Putra Mahkota Kerajaan Gowa), putra dari Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikkusaid II Batara Gowa III, bersama Rumpun Keluarga I Ponto Batu Karaengta Buakana dan seluruh keluarga besar Kerajaan Gowa, untuk mendorong pencabutan Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016.

Dukungan ini bukanlah dukungan politik, melainkan dukungan berbasis kultural dan konstitusional. Disampaikan sebagai akademisi yang lama mengkaji pelestarian warisan budaya, sekaligus bagian dari keluarga adat Makassar yang paham: kehilangan marwah adat adalah kerugian yang tak dapat diganti dengan nilai pembangunan berapapun besarnya.

Perjuangan ini menyatukan tiga hal tak terpisahkan: mengembalikan marwah, menegakkan kehormatan, serta memulihkan kedudukan Kerajaan Gowa sebagai warisan sejarah dan leluhur. Marwah tanpa kedudukan hanya seremonial belaka; kedudukan tanpa kehormatan hanyalah jabatan kosong.

Warisan Budaya Sebagai Aset Strategis Bangsa

Persoalan ini perlu dilihat dalam lingkup lebih luas. Dunia kini mengarahkan pembangunan pada ekonomi berbasis identitas dan pengetahuan. Bangsa yang maju adalah bangsa yang menghormati akar tradisi sembari memodernisasi pengelolaannya. Jepang menjaga institusi Kaisar; Malaysia.(Robby/Lia Hambali)

Berita Terkait

Kejari Karo Hadiri Rapat Integrasi GTRA 2026, Dukung Penataan Aset dan Akses Untuk Kesejahteraan Masyarakat 
Bupati Karo Pimpin Rapat Evaluasi Festival Bunga dan Buah 2026, Targetkan Tanah Karo Jadi Destinasi Agraris Dunia 
Ketua TP PKK Kab. Karo Lantik TP Posyandu Kecamatan Se-Kabupaten Karo
Kabur Sampai ke Aceh, Pelaku Curanmor Asal Simalungun Akhirnya Diringkus Polsek Gunung Malela
Soliditas TNI-Polri Rayakan Ultah ke-42 Dandim 0207/SML, Kapolres Simalungun Sampaikan Doa dan Harapan Terbaik
Mendadak,..!!! Usai Apel Pagi, Kapolres Simalungun Langsung Cek HP Personel Antisipasi Judi Online dan Pinjol
Teladani Akhlak Rasulullah, Kapolres Simalungun Sampaikan Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW
Antisipasi Kebakaran Hutan, Kapolres Simalungun Ingatkan Warga: Cegah Sejak Dini, Laporkan Segera 110

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Kejari Karo Hadiri Rapat Integrasi GTRA 2026, Dukung Penataan Aset dan Akses Untuk Kesejahteraan Masyarakat 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Bupati Karo Pimpin Rapat Evaluasi Festival Bunga dan Buah 2026, Targetkan Tanah Karo Jadi Destinasi Agraris Dunia 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Ketua TP PKK Kab. Karo Lantik TP Posyandu Kecamatan Se-Kabupaten Karo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:23 WIB

Kabur Sampai ke Aceh, Pelaku Curanmor Asal Simalungun Akhirnya Diringkus Polsek Gunung Malela

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Soliditas TNI-Polri Rayakan Ultah ke-42 Dandim 0207/SML, Kapolres Simalungun Sampaikan Doa dan Harapan Terbaik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Teladani Akhlak Rasulullah, Kapolres Simalungun Sampaikan Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Antisipasi Kebakaran Hutan, Kapolres Simalungun Ingatkan Warga: Cegah Sejak Dini, Laporkan Segera 110

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Berikan Motivasi Disiplin Bekerja, Babinsa Kemlayan Berikan Pembinaan Kepada Linmas

Berita Terbaru