Sergai,Agaranews. Net – Seorang laki – laki berinisial DH, (29), warga Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut, terduga tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, berhasil ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Sergai, Selasa (28/07/2026), sekira pukul 13.00 WIB, di Area Kebun Sawit Kec. Tanjungberingin Kab. Sergai.
DH melakukan perbuatan tersebut terhadap S, Perempuan, (16), warga Kecamatan Tanjungberingin, di Dusun III Ujung Pasar Desa Pematang Cermai Kec. Tanjungberingin, Sabtu (08/09/2018), sekira pukul 21.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam keterangannya, di Makopolres Sergai, Rabu (29/07/2026), membenarkan bahwa Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit PPA IPDA Januarman Siahaan, S.H., M.H., telah berhasil mengamankan seorang tersangka terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Lebih lanjut Kasi Humas menyampaikan kronologis peristiwa, dimana kasus ini terjadi pada Sabtu (08/09/2018). Pada Selasa (11/09/2018), pelapor (Ibu korban) bersama saksi mencari korban dan mendapati korban berboncengan dengan temannya.
“Setelah didesak di rumah, korban mengakui telah disetubuhi oleh terduga pelaku DH. Orang tua korban sempat mendatangi rumah terduga pelaku dan menyepakati rencana pernikahan pada Oktober 2018, yang kemudian ditunda hingga Maret 2019 dengan alasan pelaku hendak merantau mencari modal. Namun, janji tersebut dibatalkan secara sepihak oleh pihak terduga pelaku, sehingga pelapor membuat Laporan Polisi pada 28 April 2019”, ujar AKP Bringin Jaya.
Lanjut Kasi Humas, kronologi penangkapan yakni, terduga pelaku sempat melarikan diri ke Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, selama 3 Tahun. Pada Selasa (28/07/2026) sekira pukul 11.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Sergai mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di Kebun Sawit Indah Poncan.
“Tim langsung melakukan penyisiran dan berhasil menangkap terduga pelaku saat beristirahat makan siang sekira pukul 13.00 WIB. Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diboyong ke Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti dalam kasus ini yakni Hasil Visum et Repertum (VER) korban”, papar Kasi Humas.
Terhadap DH, imbuh Kasi Humas, pasal yang disangkakan yakni Pasal 473 ayat (1) (2) huruf b dan ayat (4) Undang undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, pungkasnya.(MS)


































