Zulya Purmadi Team BKO DPP LSM Laskar NKRI Soroti RS Kartini Diduga Gunakan Sempadan Sungai Untuk Lahan Parkir Komersil

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:26 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Lebak, AgaraNews. Net – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI menyoroti dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan oleh manajemen Rumah Sakit (RS) Kartini yang berlokasi di Blok Papanggo, Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Rumah sakit swasta tersebut diduga kuat menggunakan area sempadan sungai sebagai lahan parkir komersil dan perluasan fasilitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan Tajam LSM Laskar NKRI, Zulya Purmadi, perwakilan Tim BKO DPP LSM Laskar NKRI, menyatakan bahwa pemanfaatan sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciujung-Cijoro untuk kepentingan bisnis tidak dapat dibenarkan. Tindakan ini dinilai melanggar aturan tata ruang dan ketentuan perlindungan kawasan sungai yang mana dapat terjerat Sanksi pidana bagi rumah sakit swasta yang menggunakan atau mendirikan bangunan di sempadan sungai secara ilegal diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran ini juga berkaitan dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Berikut adalah rincian nomor pasal dan sanksinya :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 (Sumber Daya Air)

a. Pasal 69 dan Pasal 70: Melarang setiap orang atau badan usaha melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber daya air dan prasarananya, termasuk mendirikan bangunan di garis sempadan sungai tanpa izin.

b. Sanksi Pidana: Terdapat pada Pasal 116 ayat (1) dan Pasal 117 yang menyatakan bahwa pelanggar dapat dipenjara maksimal antara 3 hingga 9 tahun dan denda paling sedikit Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000.000. Jika dilakukan oleh badan usaha, sanksi dapat dijatuhkan kepada pemberi perintah dan badan usaha tersebut (pidana denda ditambah sepertiga).

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup)

a. Sempadan sungai adalah kawasan lindung yang wajib dilindungi fungsinya. Jika penggunaan sempadan tersebut merusak lingkungan, membuang limbah medis/B3 sembarangan, atau menyebabkan pencemaran air sungai, rumah sakit dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1).

b.Sanksi Pidana: Pelanggar diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp3.000.000.000 hingga Rp10.000.000.000.

Pihaknya mengaku telah melakukan investigasi lapangan ke lokasi RS Kartini Rangkasbitung. Tim menemukan adanya aktivitas parkir kendaraan roda dua dan roda empat komersil di area zona hijau yang seharusnya berfungsi sebagai pelindung aliran sungai.

Lanjut Zulya, Pelanggaran Aturan dan Dampak Lingkungan Pemanfaatan sempadan sungai untuk lahan parkir komersil di Kabupaten Lebak ini memicu kekhawatiran besar terkait dampak lingkungan.

Sanksi Regulasi: Garis Sempadan Sungai (GSS) memiliki fungsi lindung ketat dan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi dari Pemkab Lebak untuk perluasan tersebut.

Risiko Banjir: Alih fungsi lahan mempersempit daerah resapan air di sekitar aliran sungai Ciujung-Cijoro yang krusial bagi warga Rangkasbitung.

Potensi Longsor: Beban kendaraan di bahu sungai dapat memicu erosi dan penurunan struktur tanah di sekitar bantaran.

Pendapatan Ilegal: Komersialisasi lahan negara untuk keuntungan sepihak tanpa adanya rekomendasi resmi dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) PUPR Lebak.

Tim BKO LSM Laskar NKRI mendesak Pemkab Lebak, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, dan Satpol PP Kabupaten Lebak untuk segera turun tangan. Mereka meminta pemerintah daerah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menghentikan operasional lahan parkir komersil tersebut. Jia terbukti melanggar hukum, pihak berwenang harus memberikan sanksi tegas demi menjaga kelestarian fungsi sungai di wilayah Lebak.( Lia Hambali / Tim)

Berita Terkait

Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan Tegaskan Pembangunan SDABMBK Harus Berbasis Kajian dan Prioritas
Polsek Tiganderket Bersama Personel BKO Polda Sumut Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada Pascaterjadinya Erupsi Gunung Sinabung
Penerimaan Pajak Capai 72,81 Persen, Asri Ludin Tambunan Dorong Bapenda Maksimalkan Optimalisasi Target
Masuk 3 Besar PPD 2026, Deli Serdang Paparkan Program Unggulan di Bappenas
Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti
Bupati Karo Bersama Pangdam I/BB Bahas Kesiapsiagaan Pasukan dalam Penanggulangan Erupsi Gunung Sinabung
Sinergi untuk Negeri, Kapolres Aceh Tenggara Beri Ucapan HUT ke-81 Kejaksaan RI
Dana Pemeliharaan Sarpras SMPN 1 Ciwidey Capai Rp446,8 Juta dalam Tiga Tahun, Kondisi Fasilitas Masih Memprihatinkan

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:54 WIB

Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan Tegaskan Pembangunan SDABMBK Harus Berbasis Kajian dan Prioritas

Kamis, 3 September 2026 - 16:51 WIB

Polsek Tiganderket Bersama Personel BKO Polda Sumut Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada Pascaterjadinya Erupsi Gunung Sinabung

Kamis, 3 September 2026 - 16:18 WIB

Penerimaan Pajak Capai 72,81 Persen, Asri Ludin Tambunan Dorong Bapenda Maksimalkan Optimalisasi Target

Kamis, 3 September 2026 - 16:12 WIB

Masuk 3 Besar PPD 2026, Deli Serdang Paparkan Program Unggulan di Bappenas

Kamis, 3 September 2026 - 16:03 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti

Kamis, 3 September 2026 - 15:46 WIB

Sinergi untuk Negeri, Kapolres Aceh Tenggara Beri Ucapan HUT ke-81 Kejaksaan RI

Kamis, 3 September 2026 - 14:40 WIB

Dana Pemeliharaan Sarpras SMPN 1 Ciwidey Capai Rp446,8 Juta dalam Tiga Tahun, Kondisi Fasilitas Masih Memprihatinkan

Kamis, 3 September 2026 - 13:41 WIB

Pangdam I / BB Pimpin Apel Pasukan Persiapan penanggulangan Bencana Erupsi Gunung Sinabung.

Berita Terbaru