Kabupaten Bandung, Agaranews – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Sindangsari, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan.
Proyek yang seharusnya dikelola dan dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) diduga justru dikerjakan oleh pihak ketiga.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (4/7/2026), aktivitas pekerjaan telah dimulai sekitar dua hari. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pembongkaran bangunan lama, sementara material bangunan juga telah didatangkan ke lingkungan sekolah.
Saat dikonfirmasi, penjaga sekolah bernama Ecep menyebut pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pekerja yang berasal dari Sumedang.
“Baru dua hari dikerjakan. Yang kerja orang Sumedang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa pekerjaan fisik tidak dilaksanakan secara mandiri oleh P2SP maupun masyarakat sekitar sekolah sebagaimana konsep swakelola yang menjadi dasar pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Padahal, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan, menegaskan bahwa bantuan pemerintah disalurkan langsung ke rekening sekolah untuk dikelola dan dilaksanakan secara mandiri (swakelola), sekaligus memberdayakan masyarakat di sekitar satuan pendidikan.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, mengatur mekanisme swakelola sebagai salah satu metode pelaksanaan pengadaan pemerintah dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan mengenai Bantuan Pemerintah, yang mengatur bahwa dana bantuan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan untuk dilaksanakan sendiri oleh penerima bantuan, serta Petunjuk Teknis Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang menegaskan pelaksanaan Program Revitalisasi menggunakan Swakelola Tipe IV, dengan kepala sekolah sebagai penanggung jawab dan melibatkan masyarakat sekitar agar pelaksanaan lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran.
Namun, fakta di lapangan justru memunculkan pertanyaan. Selain dugaan penggunaan pihak ketiga, media juga menemukan empat papan informasi proyek yang tidak mencantumkan jenis pekerjaan secara rinci. Papan informasi tersebut hanya memuat nama kegiatan, nama sekolah, waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender (3 Juli–29 November 2026), serta nilai bantuan masing-masing sebesar Rp163.211.665,76, Rp502.900.920,38, Rp272.192.931,20, dan Rp38.338.340,50.
Ketiadaan informasi mengenai jenis pekerjaan dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dalam penggunaan anggaran negara dan berpotensi mengurangi transparansi kepada masyarakat.
Apabila benar proyek tersebut diserahkan kepada pihak ketiga, maka kondisi tersebut patut diduga tidak sejalan dengan tujuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dirancang pemerintah untuk memberdayakan sekolah dan masyarakat sekitar melalui mekanisme swakelola.
Dugaan tersebut juga perlu menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum guna memastikan pelaksanaan program telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Sindangsari maupun Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan pihak ketiga dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan akan memberikan ruang hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(TIM)
































