Diduga Abaikan Mekanisme Swakelola, Proyek Revitalisasi SDN Sindangsari Ciwidey Berpotensi Langgar Ketentuan Program

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:28 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bandung, Agaranews – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Sindangsari, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan.

Proyek yang seharusnya dikelola dan dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) diduga justru dikerjakan oleh pihak ketiga.

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (4/7/2026), aktivitas pekerjaan telah dimulai sekitar dua hari. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pembongkaran bangunan lama, sementara material bangunan juga telah didatangkan ke lingkungan sekolah.

Saat dikonfirmasi, penjaga sekolah bernama Ecep menyebut pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pekerja yang berasal dari Sumedang.

“Baru dua hari dikerjakan. Yang kerja orang Sumedang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa pekerjaan fisik tidak dilaksanakan secara mandiri oleh P2SP maupun masyarakat sekitar sekolah sebagaimana konsep swakelola yang menjadi dasar pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Padahal, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan, menegaskan bahwa bantuan pemerintah disalurkan langsung ke rekening sekolah untuk dikelola dan dilaksanakan secara mandiri (swakelola), sekaligus memberdayakan masyarakat di sekitar satuan pendidikan.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, mengatur mekanisme swakelola sebagai salah satu metode pelaksanaan pengadaan pemerintah dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan mengenai Bantuan Pemerintah, yang mengatur bahwa dana bantuan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan untuk dilaksanakan sendiri oleh penerima bantuan, serta Petunjuk Teknis Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang menegaskan pelaksanaan Program Revitalisasi menggunakan Swakelola Tipe IV, dengan kepala sekolah sebagai penanggung jawab dan melibatkan masyarakat sekitar agar pelaksanaan lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran.

Namun, fakta di lapangan justru memunculkan pertanyaan. Selain dugaan penggunaan pihak ketiga, media juga menemukan empat papan informasi proyek yang tidak mencantumkan jenis pekerjaan secara rinci. Papan informasi tersebut hanya memuat nama kegiatan, nama sekolah, waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender (3 Juli–29 November 2026), serta nilai bantuan masing-masing sebesar Rp163.211.665,76, Rp502.900.920,38, Rp272.192.931,20, dan Rp38.338.340,50.

Ketiadaan informasi mengenai jenis pekerjaan dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dalam penggunaan anggaran negara dan berpotensi mengurangi transparansi kepada masyarakat.

Apabila benar proyek tersebut diserahkan kepada pihak ketiga, maka kondisi tersebut patut diduga tidak sejalan dengan tujuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dirancang pemerintah untuk memberdayakan sekolah dan masyarakat sekitar melalui mekanisme swakelola.

Dugaan tersebut juga perlu menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum guna memastikan pelaksanaan program telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Sindangsari maupun Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan pihak ketiga dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.

 

Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan akan memberikan ruang hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(TIM)

Berita Terkait

Pemasangan Papan Lantai Jembatan Gantung Perintis Jadi Fokus Pekerjaan Saat Ini
Babinsa dan Warga Kebut Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Akses Warga Kian Dekat Terwujud
Sempurnakan Elevasi Bentang, Satgas Kodim Terus Lakukan Penegangan Seling Jembatan dan Pengangkatan Tali Sling ke Mobil
Babinsa Bersama Warga Persiapkan Tali Sling Untuk Pembangunan Jembatan gantung Perintis
Pererat Silaturahmi Dengan Masyarakat Babinsa Bantu Jemur Hasil Coklat
Progres Gerai KDKMP Desa Kumbang Indah Capai Progres 83 Persen
Tak kenal Lelah Prajurit TNI terus kerja keras selesaikan jembatan perintis
Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Dan PPL Cek Saluran Pipa Irigasi Bersama Kelompok Tani Desa Binaan

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 09:08 WIB

Pemasangan Papan Lantai Jembatan Gantung Perintis Jadi Fokus Pekerjaan Saat Ini

Senin, 6 Juli 2026 - 09:02 WIB

Babinsa dan Warga Kebut Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Akses Warga Kian Dekat Terwujud

Senin, 6 Juli 2026 - 08:59 WIB

Sempurnakan Elevasi Bentang, Satgas Kodim Terus Lakukan Penegangan Seling Jembatan dan Pengangkatan Tali Sling ke Mobil

Senin, 6 Juli 2026 - 08:56 WIB

Babinsa Bersama Warga Persiapkan Tali Sling Untuk Pembangunan Jembatan gantung Perintis

Senin, 6 Juli 2026 - 08:53 WIB

Pererat Silaturahmi Dengan Masyarakat Babinsa Bantu Jemur Hasil Coklat

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Abaikan Mekanisme Swakelola, Proyek Revitalisasi SDN Sindangsari Ciwidey Berpotensi Langgar Ketentuan Program

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:12 WIB

Tak kenal Lelah Prajurit TNI terus kerja keras selesaikan jembatan perintis

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:08 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Dan PPL Cek Saluran Pipa Irigasi Bersama Kelompok Tani Desa Binaan

Berita Terbaru